Seminar Hukumonline 2014

Daftar Negatif Investasi Pasca Diundangkannya Perpres DNI Tahun 2014

Menjabarkan dan mendiskusikan Perpres DNI 2014

YI/FD

Bacaan 2 Menit

Seminar DNI 2014

Revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres DNI 2010) akhirnya terbit.Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang  Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (Perpres DNI 2014). Revisi tersebut merupakan upaya untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesiadan dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) yang mulai diadakan tahun 2015 mendatang. Perbaikan pengaturan mengenai DNI ini berada pada sektor-sektor yang sensitif yang mampu menggerakkan roda perekonomian misalnya bidang pertanian, kehutanan, perindustrian, kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, kesehatan, pendidikan, komunikasi dan informatika, keuangan, perbankan, perdagangan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu hukumonline.com telah menyelenggarakan Seminar Hukumonline 2014 dengan topik "Daftar Negatif Investasi Pasca Diundangkannya Perpres DNI 2014", yang diselenggarakan pada:
 
Hari/tanggal: Selasa, 17 Juni 2014
Waktu: 08.30-13.00 WIB
Tempat: Kridangga Ballroom Atlet Century Park Hotel, Senayan-Jakarta
 
Pelaksanaan seminar ini berlangsung dengan lancar. Narasumber yang hadir dalam seminar ini adalah Farah Ratnadewi Indriani (Deputi Bidang Pengembangan Iklim penanaman Modal BKPM) dan Ahmad Fikri Asssegaf (partner dari Assegaf Hamzah&Partners). Peserta seminar sangat aktif sehingga terjadi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta dalam berbagi pengetahuan mengenai DNI 2014.


Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.
 

 
Didukung oleh
Assegaf Hamzah&Partners