Pelatihan Hukumonline 2014

Kupas Tuntas Hak Kekayaan Intelektual

Memahami segala aspek tentang Hak Kekayaan Intelektual

YI/DP

Bacaan 2 Menit

Narasumber dan Peserta Pelatihan HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia (http://dgip.go.id/memahami-hki-hki).Seiring dengan perkembangan jaman dan pesatnya kemajuan teknologi, HKI terbagi menjadi hak cipta, hak kekayaan industrial.

Keterkaitan HKI dalam bidang industri dan perdagangan menjadi semakin erat. Aspek-aspek HKI kini menjadi suatu komoditas penting dalam perdagangan sehingga perlindungan HKI menjadi prioritas utama bagi pelaku industri. HKI yang secara langsung terkait dengan perdagangan diantaranya adalah Merek, Paten, Desain Industri dan jenis HKI lainnya yang termasuk dalam Hak Kekayaan Industrial. Penting bagi pelaku usaha untuk lebih memahami mengenai prosedur perlindungan Hak Kekayaan Industrial tersebut dan cara penyelesaian apabila terdapat sengketa HKI.

Hukumonline.com sebagai media berita hukum profesional yang juga memiliki konsentrasi terhadap perkembangan perlindungan HKI di Indonesia telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2014 "Kupas Tuntas Hak Kekayaan Intelektual" pada tanggal 26 Agustus 2014. Narasumber/pelatih yang hadir adalah:

1. Ir. Razilu, M.Si. (Sekretaris Direktorat Jenderal HKI)
2. Ir. Migni Myriasandra Roosseno, S.H., MIP., M.SEL., MM. (Konsultan HKI dan Managing Director dari Biro Oktroi Roosseno)
3. Harry Wirawan, S.H., M.H. (Konsultan HKI dan Lawyer dari Biro Oktroi Roosseno)
4. Krisna Murti, ST. (Patent Drafter, SEAD)


Pelatihan yang berlangsung selama satu hari ini berjalan dengan lancar. Narasumber memberikan materi secara interaktif sehingga peserta pun aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

_ _ _ _ _ _ _


Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.



Didukung oleh:

Biro Oktroi Roosseno