Seminar hukumonline 2014

Model Hukum Pembangunan Infrastruktur Transportasi Publik (Studi Kasus MRT Jakarta)

Skema kerja sama pemerintah dan swasta dalam proyek MRTJ

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Seminar hukumonline 2014
 
Pembangunan infrastruktur terutama bidang transportasi merupakan kebutuhan primer dalam mendukung kegiatan ekonomi suatu Negara.Ketersediaan infrastruktur sangat menentukan tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan ekonomi. Jakarta sebagai kota megapolitan sudah seharusnya mempunyai sistem transportasi yang dapat memenuhi kebutuhan warganya. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat atau daerah adalah dengan Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).
 
PT. MRT J didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan BUMN PT. MRT Jakarta (Perda 3/2008). Berdasakan Perda  3/2008, ruang lingkup PT. MRT Jakarta adalah penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretapaian umum perkotaan, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana dan sarana MRT. Kewenangan PT. MRT Jakarta untuk mengembangkan proyek MRT didapatkan berdasarkan atribusi dari Perda 3/2008. Sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian (UU 23/2007), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan prasarana dan sarana perkerataapian umum dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian, pemerintah atau pemerintah daerah. Perda 3/2008 dan UU 23/2007 dengan demikian dapat dianggap memberikan kewenangan secara atribusi kepada PT. MRT Jakarta untuk melakukan tindakan terkait pembangunan prasarana dan sarana MRT dan menandatangani kontrak kontruksi untuk dan atas namanya sendiri.
 
Proyek pembangunan MRT inimembutuhkan investasiyang cukup besar sehingga perlu adanya skema kerjasama antara pemerintah dengan swasta. Bentukkerjasama antara pemerintah dengan swasta tersebutdikenal denganKemitraan Pemerintah Swasta (KPS)/Public Private Partnership (PPP). Penyediaan infrastruktur dengan skema KPS diatur daam Perpres No. 67 Tahun 2005 Tentang Penyediaan Infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang telah diubah dengan Perpres No. 13 Tahun 2010, Perpres No. 56 Tahun 2011 dan yang terakhir diubah dengan Perpres No. 66 Tahun 2013. PT. MRT Jakarta dalam mengembangkan proyek pembangunan MRT dapat menggunakan skema KPS. Dalam Perpres 67/2005 dan perubahannya terkait dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah diselenggarakan atau dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, maka Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.
 
PT. MRT Jakarta yang merupakan BUMD yang diberikan kewenangan secara atribusi untuk membangun sarana dan prasarana proyek MRT, dalam hal pengembangan proyek MRT Tahap II dapat dipertimbangkan untuk menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Swasta sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Hukumonline.com, pada Kamis, 18 Oktober 2014, bertempat di Pullman Hotel & Resorts, Thamrin-Jakarta, mengadakan Seminar hukumonline 2014 dengan tema “Model Hukum Pembangunan Infrastruktur Transportasi Publik (Studi Kasus MRT Jakarta). Pembicara dalam Seminar ini adalah :
 
Prof. Satya Arinanto, S.H., M.H (Akademisi dan Profesor Fakultas Hukum,
 Universitas Indonesia)
Freddy Rickson Saragih (Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu)
 Timur Sukirno, S.H., LL.M (Partner Hadiputranto, Hadinoto & Partners)
 
Keynote Speaker :
Dono Boestami(Direktur Utama PT. MRT Jakarta)
 
Didukung oleh:
 
PT. Mass Rapid Transit Jakarta (PT. MRT Jakarta)
&
Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP)