Pelatihan Hukumonline 2014

Legal Due Diligence Untuk Perusahaan Pertambangan (Angkatan Kedua)

Mendalami cara penyusunan Legal Due Diligence Untuk Perusahaan Pertambangan

GAW / YA

Bacaan 2 Menit

Daftar Pengajar
Uji tuntas dari segi hukum atau yang lebih dikenal dengan Legal Due Diligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. LDD harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Seringkali LDD dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka pelaksanaan penggabungan usaha (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut. Selain itu, LDD juga sering dilakukan untuk financing dan untuk mengadakan perjanjian jual beli atau offtake. 

Proses LDD untuk setiap perusahaan berbeda-beda disesuaikan dengan jenis usaha atau kegiatan perusahaan tersebut. Salah satu penerapan proses LDD ini adalah untuk Perusahaan Pertambangan. Adapun dalam proses LDD untuk Perusahaan Pertambangan ini memiliki beragam permasalahan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dokumen-dokumen yang harus diperiksa. Untuk itu, sangatlah penting bagi konsultan hukum perusahaan pertambangan untuk memahami secara benar proses LDD pada Perusahaan Pertambangan. Hal ini dikarenakan prinsip kehati-hatian dan prinsip keterbukaan dalam melakukan LDD haruslah dijunjung tinggi oleh seorang konsultan hukum. 

Untuk memfasilitasi hal-hal tersebut, maka Hukumonline.com bekerja sama dengan Susandarini and Partners in Association With Norton Rose Fulbright, Australia menyelenggarakan Pelatihan yang bertajuk "Legal Due Diligence Untuk Perusahaan Pertambangan (Angkatan Kedua)". Pelatihan ini diselenggarakan pada Kamis, 27 November 2014 dan bertempat di Harris Hotel, Tebet, Jakarta. Narasumber pada Pelatihan kali ini adalah :


 
Kresna Binsar Panggabean, S.H. 
(Special Counsel Susandarini and Partners in Association With Norton Rose Fulbright, Australia)
Beserta tim


 

Selain itu, dalam Pelatihan ini juga membahas mengenai isu-isu hangat terkait permasalahan dalam industri pertambangan. Isu-isu tersebut meliputi : 1) Permasalahan daftar "Clean-and-Clear" ; 2) Permasalahan tumpang tindih izin ; 3) Permasalahan pemegang IUP tidak patuh pada kewajibannya ; 4) Permasalahan divestasi saham ; 5) Permasalahan tanah ; hingga 6) Permasalahan hutan.

---


Jika Anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan hubungi Kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.


 
DIDUKUNG OLEH :

SUSANDARINI AND PARTNERS
IN ASSOCIATION WITH NORTON ROSE FULBRIGHT, AUSTRALIA