Pelatihan Hukumonline 2015

Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan (Angkatan Keempat)

Memahami Ketentuan Hukum dan Prosedur Beracara Arbitrase

GAW / FD

Bacaan 2 Menit

Foto bersama pengajar : Bapak Iswahjudi A. Karim dan Bapak Firmansyah
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional.
 
Di Indonesia sendiri, minat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase ini meningkat semenjak diundangkannya UU No. 30 Tahun 1999 tersebut. Adapun beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah : 1) Sidang tertutup untuk umum ; 2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan) ; 3) Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi ; 4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi ; 5) Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain' ; hingga 6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak. Dalam ruang lingkup internasional, Indonesia maupun pihak-pihak dari Indonesia juga acap kali menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase. Beberapa contoh kasusnya adalah : 1) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007 ; 2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008 ; 3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore ; hingga 4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.

Seiring perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini menemui beberapa permasalahan. Masalah utama adalah terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase. Dalam ruang lingkup internasional, putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia apabila tidak bertentangan dengan ketertiban umum, telah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta apabila salah satu pihak dalam sengketa adalah Negara Republik Indonesia maka hanya dapat dilaksanakan setelah ada eksekuatur dari Mahkamah Agung - RI. Permasalahannya, pengadilan di Indonesia seringkali "dicap" enggan untuk melaksanakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Lain permasalahan, dalam ruang lingkup nasional pelaksanaan putusan arbitrase juga seringkali terhambat akibat kurangnya kemampuan dan pengetahuan arbiter Indonesia yang berakibat penundaan putusan arbitrase.

Melihat berbagai permasalahan tersebut dan juga mengingat semakin tingginya minat masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase, maka Hukumonline.com telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2015 yang bertajuk "Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan (Angkatan Keempat)". Pelatihan ini dilaksanakan pada Selasa - Rabu / 20 - 21 Januari 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan kali ini, Hukumonline.com berkesempatan untuk mengundang tim dari KarimSyah Law Firm yang juga merupakan kuasa hukum Republik Indonesia dalam menyelesaikan berbagai sengketa melalui jalur arbitrase internasional. Adapun para pengajar yang terlibat dalam pelatihan ini adalah : 

 
  1. Iswahjudi A. Karim, S.H., LL.M., ACIArb. (Partner KarimSyah Law Firm), menyampaikan materi terkait dengan Persamaan dan Perbedaan Litigasi, Arbitrase, Adjudikasi, Mediasi, dan Pendapat yang Mengikat , serta Pedoman Membuat Putusan Arbitrase ; 
  2. Firmansyah, S.H., LL.M., ACIArb. (Partner KarimSyah Law Firm), menyampaikan materi terkait dengan Arbitrase Menurut UU No. 30 Tahun 1999, Prosedur Beracara di Arbitrase (memakai aturan BANI), dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase ;
  3. Ilman F. Rakhmat, S.H., LL.M., FCIArb. (Partner KarimSyah Law Firm), menyampaikan materi terkait dengan Arbitrase Internasional ; dan
  4. Mirza A. Karim, S.H., LL.M. (Partner KarimSyah Law Firm), menyampaikan materi terkait dengan Arbitrase Syari'ah.

Dalam pelatihan ini, peserta juga dibagi dalam beberapa kelompok dan ditugaskan untuk melakukan simulasi pembuatan putusan arbitrase. Untuk selanjutnya, putusan yang dibuat tersebut dipresentasikan didepan Pengajar dan diberikan tanggapan oleh Para Pengajar. Secara keseluruhan, acara pelatihan berlangsung dengan lancar dan para peserta sangat aktif terlibat dalam pemaparan materi, tanya jawab, maupun dalam melaksanakan simulasi.

--

Jika Anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan hubungi Kami via email ke talks(at)hukumonline(dot)com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.