Pelatihan Hukumonline 2015

Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke IV)

Pemahaman terkait pelaksanaan PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan dalam praktik.

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Foto bersama dengan narasumber (Bapak Juanda Pangaribuan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ketentuan mengenai alasan pemutusan hubungan kerja selain diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dapat diatur juga di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama. Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan proses yang pelik baik bagi pengusaha maupun pekerja, sehingga dari sekian banyak perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial, perkara terkait PHK termasuk salah satu perkara yang paling sering ditemui.

Hukumonline.com, pada Selasa, 10 Februari 2015 telah mengadakan Pelatihan hukumonline 2015, dengan tema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan IV)”. Narasumber dalam pelatihan ini adalah :
Juanda Pangaribuan
(Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat)
 
Dalam pelatihan yang berlangsung dengan interaktif, narasumber dan peserta saling berbagi pengalaman mengenai PHK dalam praktik. Dalam pelatihan ini juga membahas PHK secara umum berdasarkan UU Ketenagakerjaan, tetapi juga dibahas mengenai beberapa Putusan Mahkamah Konsutitusi (MK) yang terkait dengan PHK, contoh kasus yang secara nyata terjadi dalam praktik,  upah proses PHK, serta teknik perundingan dalam proses PHK.

---------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via e-mail ke talks.hukumonline.com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.