Pelatihan Hukumonline 2015

Seluk Beluk Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyusunan Gugatan (Angkatan Kedua)

Memahami seluk beluk HKI dan gugatan merek.

YI/ES

Bacaan 2 Menit

Pelatihan Seluk Beluk Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyusunan Gugatan (Angkatan Kedua)
Semenjak Indonesia meratifikasi TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), semakin banyak pihak-pihak yang memiliki perhatian atas kekayaan intelektual di bawah perlindungan UU ratifikasi TRIPs. Keterkaitan HKI dalam bidang industri dan perdagangan menjadi semakin erat. Aspek-aspek HKI kini menjadi suatu komoditas penting dalam perdagangan sehingga perlindungan HKI menjadi prioritas utama bagi pelaku industri. Berkembangnya aspek-aspek HKI juga seiring dengan perkembangan manusia, akan terjadi suatu persinggungan yang menyebabkan timbulnya sengketa. Meskipun saat ini telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur mengenai sengketa HKI, namun masih banyak terjadi kasus-kasus sengketa HKI, terutama sengketa merek. Contohnya adalah gugatan merek “Armani”, sengketa merek “Milo” dan masih banyak kasus-kasus sengketa merek lainnya. 

Untuk memahami lebih lanjut mengenai HKI dan penyelesaian sengketa, hukumonline.com telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2015 "Seluk Beluk Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyusunan Gugatan (Angkatan Kedua)" pada 26 Maret 2015 di Ruang Monas 5&6 Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Pelatihan ini diisi oleh:

1. Ir. Razilu, M.Si. (Sekretaris Ditjen HKI) dan
2. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. (managing partner dari K&K Advocates).

Acara yang didukung oleh K&K Advocates ini berlangsung dengan lancar. Peserta dan narasumber berkomunikasi dengan interaktif. Narasumber tidak hanya berbagi pengetahuan secata teori saja, namun juga berbagi pengalaman di lapangan mengenai HKI dan penyelesaian sengketa.

---------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke talks.hukumonline.com. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.