Workshop Hukumonline 2015

Memahami Seluk Beluk Praktik Pengadaan Tanah Dalam Usaha Pertambangan

Memahami Prosedur dan Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Dalam Usaha Pertambangan

GAW / FD

Bacaan 2 Menit

Pemberian plakat dari Ibu Putri (perwakilan hukumonline) kepada Narasumber, Bapak. Ahmad Djosan
Perusahaan Pertambangan seringkali mengalami hambatan dalam mengembangkan usaha pertambangannya. Adapun hambatan yang sering ditemui salah satunya adalah terkait penyediaan lahan. Dalam proses ini, pengusaha sering merasa sukar untuk membebaskan lahan karena lahan yang bersangkutan melintasi berbagai kawasan, salah satunya seperti kawasan hutan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini, mulai dari deregulasi perizinan hingga penciptaan Peluang Kerja Sama dengan pelaku ekonomi lainnya yaitu sektor swasta dalam mengembangkan usaha pertambangan di Indonesia.
 
Berangkat dari hal ini, Hukumonline.com merasa perlu untuk diadakan suatu wadah diskusi untuk memahami lebih lanjut mengenai prosedur hingga membahas permasalahan-permasalahan terkait dengan penyediaan lahan dalam usaha pertambangan. Untuk itu, Hukumonline.com telah menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2015 "Memahami Seluk Beluk Praktik Pengadaan Tanah Dalam Usaha Pertambangan" pada 2 April 2015 di Ruang Rosewood 4, Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Workshop ini diisi oleh:
 
1) Dr. Aslan Noor, S.H., M.H., CN. (Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan Pengadaan Tanah Wilayah 2, Badan Pertanahan Nasional – RI) yang membawakan materi mengenai “Mekanisme Pengadaan Tanah dan Tata Cara Perolehan Hak Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Sektor Pertambangan”

2) Gunardo Agung Prasetyo, S.H., M.Hum., CN. (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan – RI) yang membawakan materi mengenai “Penataan Perizinan Kegiatan Pertambangan Dalam Kawasan Hutan”

3) Ahmad Djosan, S.H. (Partner di Soemadipradja & Taher) yang membawakan materi mengenai “Mitigasi Risiko dan Strategi Penanganan Sengketa Pertanahan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan”
 
Dalam pemaparannya, Bapak Aslan Noor dari BPN merekomendasikan  bahwa sebaiknya dalam rangka pengembangan usaha tambang, Pemerintah dapat bekerja sama dengan swasta dalam bentuk pernyertaan modal. Selain itu, menghadapi permasalahan pertanahan ini sebaiknya semua areal pertambangan diberikan Hak Pengelolaan Kementerian ESDM, dan diatasnya dapat diberikan hak derevatif sesuai usaha badan hukum tersebut di atas Hak Pengelolaan Kementerian ESDM tersebut.
 
Selain itu, Bapak Gunardo Agung dari Kementerian Kehutanan dalam pemaparannya menyatakan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung, salah satunya adalah kegiatan pertambangan. Adapun penggunaan kawasan hutan tersebut dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan(IPPKH) dandilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.Adapun dalam mengajukan IPPKH tersebut, pengusaha wajib tunduk kepada Permenhut Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
 
Terkait dengan permasalahan yang ada, Bapak Ahmad Djosan dari Soemadiradja & Taher Advocates mengatakan apapun bentuk sengketa pertanahan yang muncul tersebut, dapat mengganggu hak dan kepentingan hukum perusahaan,mengganggu kelancaran kegiatan usaha pertambangan, hingga menimbulkan kerugian yang besar baik dari sisi waktu maupun finansial dan/atau moril, bahkan kadangkala biaya penyelesaian sengketa pertanahan tidak lagi sebanding dengan nilai jual tanah obyek sengketa tersebut.Berdasarkan pengalaman praktek beliau, sengketa pertanahan lebih banyak muncul karena proses pengadaan tanah tidak dibarengi dengan mitigasi risiko hukum yang maksimal. Adapun dalam hal ini, secara umum perusahaan harus melaksanakan dan memenuhi secara penuh dan sempurna seluruh persyaratan dan prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sejak awal pendirian perusahaan sampai dengan selesainya pemanfaatan tanah yang diperoleh dalam proses pengadaan tanah.
 
Acara ini berlangsung dengan lancar. Peserta dan narasumber berkomunikasi dengan interaktif. Narasumber tidak hanya berbagi pengetahuan secata teori saja, namun juga berbagi pengalaman di lapangan mengenai bagaimana permasalahan-permasalahan pertanahan dalam usaha pertambangan dan penyelesaian sengketa menghadapi permasalahan tersebut.

----------------------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.