Pelatihan Hukumonline 2015

Penggunaan Klausula Baku beserta Langkah Efektif dalam Menghadapi Gugatan Hukum Konsumen

Memahami hukum perlindungan konsumen dan sengketa konsumen.

YI/FD

Bacaan 2 Menit

Dari kiri ke kanan: David M.L. Tobing, Amrie Hakim, Ardiansyah Parman, Yusuf Shofie, Bambang Sumantri, dan Agus Soetopo.
Upaya perlindungan konsumen pada hakikatnya untuk kebaikan kedua belah pihak baik untuk konsumen maupun pelaku usaha. Namun, di sisi lain, tidak semua konsumen mengajukan gugatan kepada pelaku usaha karena haknya terlanggar. Terdapat karakter konsumen yang mengajukan gugatan hanya untuk berupaya mencari keuntungan dari pelaku usaha. Kecenderungannya, para pelaku usaha pada umumnya lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi dengan jalan negosiasi kepada konsumen daripada membiarkan gugatan tersebut dibawa ke pengadilan. Salah satu masalah pelrindungan konsumen yang masih berlanjut sampai sekarang ialah mengenai penggunaan klausula baku. Meskipun telah dilarang dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun klausula baku masih dipergunakan. Pengawasan penggunaan klausula baku perlu diperketat guna menjamin perlindungan bagi konsumen.

Memang tak dapat dipungkiri, dengan membiarkan gugatan tersebut dibawa ke pengadilan dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha tersebut ke depannya. Namun, ketika perusahaan terlalu mudah mengikuti klaim konsumen, pelaku usaha justru dapat menjadi pihak yang dirugikan oleh perilaku konsumen. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memahami bagaimana caranya menghadapi gugatan atau klaim dari konsumen sebelum terburu-buru dalam mengambil keputusan. Dalam rangka memberikan pemahaman meluas mengenai hukum perlindungan konsumen, hukumonline.com telah sukses mengadakan Pelatihan Hukumonline 2015 dengan judul “Penggunaan Klausula Baku beserta Langkah Efektif dalam Menghadapi Gugatan Hukum Konsumen” pada Selasa, 25 Agustus 2015 di Ruang Mezanine Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat .

Pelatihan yang diawali dengan keynote speech dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ir. Ardiansyah Parman, berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta dan narasumber saling berdiskusi berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai praktik penegakan perlindungan konsumen di Indonesia. Narasumber yang hadir adalah:
1. Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H. (Wakil Ketua BPKN);
2. Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn. (Koordinator Komisi II BPKN); dan
3. Bambang Sumantri, MBA. (Anggota BPKN dan Wakil Ketua BPSK).


Pelatihan ini didukung oleh Adams & Co. Counsellor at Law. Perwakilan dari Adams&Co yang hadir dalam pelatihan ini adalah Agus Soetopo, S.H., M.H. selaku partner dari Adams&Co.
 

PROFIL NARASUMBER
 
-      Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H. (Wakil Ketua BPKN)
Dilahirkan di Yogyakarta, 13 Mei 1968, Yusuf Shofie adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas YARSI Jakarta sejak 1992 hingga saat ini (2013) dengan Jabatan Akademik terakhir Lektor dengan mengajar mata kuliah hukum perlindungan konsumen, tindak pidana ekonomi dan hukum acara pidana sejak tahun 1993, serta dosen tamu pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atmajaya (UNIKA) Jakarta (2004-2013 s/d sekarang), program pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2010-2012), dan program magister hukum Universitas Pancasila Jakarta (2010-2013 s/d sekarang) masing-masing untuk mata kuliah hukum perlindungan konsumen dan hukum pidana dan kegiatan perekonomian beberapa buku mengenai Hukum Perlindungan Konsumen telah ditulisnya, antara lain: “Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia” (Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Iindonesia, 2010) (Diterbitkan pertama kali oleh PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011) Diangkat sebagai Pengacara/Advokat sejak 1993 dan hingga kini masih tercatat sebagai advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Disamping itu ia juga pernah dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI pada tahun 1992. Setelah menjadi Anggota BPKN Periode Kedua(2009-2012), saat ini ia dipercaya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2013-2016 dari unsur Akademisi.
-      David M.L. Tobing, SH., M.Kn. (Koordinator Komisi II BPKN/ Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen)
Pria kelahiran Jakarta, 12 September 1971 memulai karirnya di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1994-1995), Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan (1995-1999), ADAMS & Co., Counsellors-at-Law (1999-sekarang), Kelompok Kerja Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2002-2005), LPKSM ADAMSCO (2009-sekarang). Berprofesi sebagai Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Mediator terdaftar di Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Kurator serta Pengurus pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Saat ini ia menjadi anggota BPKN dan dipercaya menjadi Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi dari Unsur Tenaga Ahli.
-      Bambang Sumantri, M.B.A.(Anggota BPKN dan Wakil Ketua BPSK)
Untuk urusan membela Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, Pria langsing kelahiran 1952 ini pantang menyerah dan tidak bisa diajak kompromi. Suatu kepuasan tersendiri waktu putusan arbitrasenya dianggap memberatkan pelaku usaha dan 2 kali diuji ditingkat peradilan diatasnya dalam hal ini PN dan MA dan putusan Arbitrasenya dikuatkan. Selepas SMA beliau mengikuti pendidikan di Jerman setelah itu diteruskan di Indonesia serta mendapat berbagai pendidikan non formal baik diluar maupun didalam negeri dan pernah mengikuti kursus terpadnas, di LEMHANAS Mabes TNI, serta sebagai salah satu tim perumus pada studi Modal Otonomi Daerah, walaupun penerapannya belum banyak dilaksanakan hingga saat ini. Aktif menjabat sebagai wakil ketua badan penyelesaian sengketa konsumen DKI Jaya, Bambang Sumantri yang pernah dianugerahi tandajasa/penghargaan bintang Jasa Pengabdian oleh Dewan Harian 1945 ini dipercaya untuk menjadi Anggota Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN dari unsur pelaku usaha. Waktu luang beliau banyak diisi juga untuk memberikan pelatihan atau sebagai fasilitator atau menghabiskan waktu bersama anak, menantu dan cucu.
 
Call Center BPKN : 153
www.bpkn.go.id
 



----------------------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.