Workshop Hukumonline 2015

Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015

Pemahaman terhadap penggunaan tenaga kerja asing

GNS/ES

Bacaan 2 Menit

Moderator dan Narasumber Workshop Hukumonline 2015; Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia  telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permen 16/2015). Permen 16/2015 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 (Permen 12/2013) yang sebelumnya mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Terdapat beberapa perbadaan yang antara Permen 16/2015 dengan Permen 12/2013. Pada Permen 16/2015 syarat pendidikan S1 bagi TKA dan kembampuan berbahasa Indonesia dihilangkan. Tetapi terdapat ketentuan baru, antara lain pemberi kerja TKA yang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja TKA, serta adanya kewajiban kepesertaan jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. Hal menarik lainnya adalah dalam Permen 16/2015 diatur bahwa IMTA berlaku juga bagi TKA yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus, anggota pengawas yang berdomisili di luar negeri.
 
Hukumonline.com, pada Selasa, 29 September 2015 telah mengadakan Workshop hukumonline 2015 dengan Tema “Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 16 Tahun 2015”. Narasumber dalam workshop ini adalah :
 
  • R. Septy Priharso (Kepala Seksi IMTA Sektor Industri, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ditjen BINAPENTA, Kementerian Ketenagakerjaan RI); dan
  • Ahmad Fadli (Senior Associate Brigitta I. Rahayoe & Partners (BIR&P))
Moderator dalam workshop ini adalah Imam Hadi Wibowo (Manager Klinik Hukumonline.com)
 
 
 
 
Didukung oleh :
 
Brigitta I. Rahayoe & Partners