Workshop hukumonline 2015

Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 (Angkatan Kedua)

Pemahaman terhadap penggunaan tenaga kerja asing

GNS/ES

Bacaan 2 Menit

Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 (Angkatan Kedua)
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) akan selalu menjadi topik yang menarik yang untuk didiskusikan. Kebutuhan akan tenaga kerja asing masih dirasakan oleh pemberi kerja dalam kegiatan usahanya. Pemberi kerja sehubungan dengan penggunaan TKA, berkewajiban untuk memiliki izin untuk penggunaan TKA, menunjuk tenaga kerja Indonesia pendamping (terkecuali direksi/komisaris), menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku, melaksanakan diklat kerja bagi tenaga kerja Indonesia (terkecuali direksi/komisaris), membayar kompensasi atas setiap TKA dan memulangkan TKA ke negara asalnya.

Pengaturan lebih lanjut tentang penggunaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 (Permen 16/2015) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2003 (Permen 12/2003). Dalam Permen 16/2015 diatur bahwa syarat untuk TKA bisa mendapatkan visa untuk bekerja adalah harus sudah memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diajukan oleh pemohon. Aturan tentang IMTA juga berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, dewan komisaris atau anggota Pembina, anggota pengurus, anggota pengawas yang berdomisili di luar negeri.  
   
Hukumonline.com, pada Kamis, 22 Oktober 2015 kembali mengadakan Workshop hukumonline 2015 dengan Tema “Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 (Angkatan Kedua)”. Narasumber dalam workshop ini adalah :
  • Mas Agus Santoso (Kasubdit Visa, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI);
  • Johannes C. Sahetapy-Engel (Partner AKSET Law).
Moderator workshop adalah Imam Hadi Wibowo (Manager Klinik Hukumonline.com).

Pada workshop kali ini, penyelenggara juga mengundang Perwakilan dari Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadi Narasumber. Namun dikarenakan adanya kunjungan Wakil Presiden narasumber perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak dapat hadir untuk menjadi narasumber dalam workshop ini.