Pelatihan Hukumonline 2015

Membedah Aspek Hukum Transaksi Derivatif dan Perjanjian Derivatif dalam ISDA Master Agreement 2002 (Angkatan Ketiga)

Pelatihan mengenai transaksi derivatif didukung oleh DNC Advocates

YI/ES

Bacaan 2 Menit

Peserta dan pemateri
Transaksi Derivatif dalam sektor perbankan merupakan hal yang selalu hangat dibicarakan dan banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Secara sederhana,transaksi ini berupa perjanjian penukaran pembayaran dimana pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai di masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokoknya. Transaksi Derivatif dalam Perbankan cukup banyak dipilih karena digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar saat nasabah melakukan transaksi internasional. Dalam istilah perbankan, sifat dasar dari Transaksi Derivatif adalah untuk lindung nilai (hedging) dari fluktuasi harga dan nilai uang yang tidak dapat diprediksi. 

Adapun, secara global, transaksi derivatif dan perjanjian derivatif telah banyak diatur dalam beberapa instrumen perjanjian internasional atau lebih dikenal dengan master agreement yang mengatur standar-standar dalam menyusun perjanjian derivatif. ISDA Master Agreement 2002 adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan oleh para pelaku transaksi derivatif. Selain daripada memahami regulasi lokal dalam melakukan transaksi derivatif, pemahaman terhadap perjanjian internasional mengenai transaksi ini sendiri juga lebih diperlukan mengingat para pihak dalam transaksi derivatif, pada umumnya, melibatkan subjek hukum yang berbeda domisili. Pemahaman mendalam mengenai  transaksi derivatif merupakan kebutuhan primer dalam mengadakan perjanjiani derivatif. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Hukumonline.com didukung oleh DNC Advocates at Work telah menyelenggarakan pelatihan “Membedah Aspek Hukum Transaksi Derivatif dan Perjanjian Derivatif dalam ISDA Master Agreement 2002 (Angkatan Ketiga)” pada Rabu, 25 November 2015 di Ruang Monas 5&6 Aryaduta Hotel Jakarta Pusat. 

Materi pelatihan disampaikan oleh:
1. Wemmy Muharamsyah (Partner DNC Advocate at Work), dan
2. Marion Elisabeth (Senior Associate DNC Advocates at Work).

Peserta yang hadir dalam pelatihan ini sangat antusias mengikuti pelatihan ini. Peserta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Kedua narasumber juga menyampaikan materi dengan baik dan interaktif.



----------------------

Jika anda tertarik dengan Notulensi Pelatihan ini, silahkan menghubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.