Workshop Hukumonline 2015

Implikasi Pemberlakuan PP Pengupahan terhadap Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Foto Bersama dengan Narasumber Bapak Kemalsjah Siregar
Setelah penantian selama 12 tahun, akhirnya ketentuan tentang pengupahan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 97 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Pemerintah.  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan  (PP 78/2015) ini mempunyai tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
 
Dengan pemberlakuan PP 78/2015 ini, maka ada beberapa klausul yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Peraturan Kerja Bersama (PKB). Salah satunya adalah dalam Pasal 14 ayat (4) tentang struktur dan skala upah yang harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaharuan Peraturan Perusahaan (PP) atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).  Apabila pengusaha yang belum menyusun skala upah, serta tidak memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja/buruh, dikenakan sanksi administratif.  Sanksi administratif yang diatur dalam PP 78/2015 adalah teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
 
Untuk mengetahui dan berdiskusi tentang implikasi dari PP 78/2015 terhadap PP, PK dan PKB dan implikasi PP Pengupahan terhadap hubungan kerja antara pengusaha dan buruh/pekerja maka hukumonline.com berinsiatif untuk mengadakan Workshop hukumonline 2015 dengan tema “Implikasi PP Pengupahan terhadap Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan” yang telah diselenggarakan pada Selasa, 24 November 2015.
Narasumber dalam workshop ini adalah :
  • Sri Nurhaningsih, Direktur Persayaratan Kerja Ditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  • Kemalsjah Siregar, Partner Kemalsjah & Associates Attorney at Law.
Moderator dalam workshop ini adalah Imam Hadi Wibowo, Manajer Klinik Hukumonline.com.