Pelatihan Hukumonline.com 2016

Pelatihan: Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Angkatan V)

Pemahaman akan tata cara pemutusan hubungan kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dalam teori dan praktik

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Para Peserta yang beruntung mendapatkan Merchandise dari Hukumonline
Peserta dan Narasumber
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena beberapa alasan, yang pertama PHK demi hukum (pensiun, meninggal dunia, berakhirnya Perjanjian kerja waktu tertentu, alasan yang kedua adalah PHK karena putusan pengadilan dan alasan ketiga adalah PHK karena kehendak perkerja (mengundurkan diri, terkualifikasi mengundurkan diri, PHK karena kehendak pengusaha (efisiensi, beralih kepemilikan perusahaan, perusahaan tutup), PHK di luar kehendak pekerja dan pengusaha (meninggal dunia, perusahaan pailit), dan PHK karena alasan lain misalnya pekerja melakukan pelanggaran).

Namun tidak semua PHK dapat berjalan dengan baik, bisa juga terjadi perselisihan karena adanya PHK. Perselisihan PHK dapat dikualifikasikan sebagai perselisihan hubungan industrial karena : a). pekerja menolak PHK; b). pekerja menolak kompensasi PHK; c). pekerja keberatan dengan alasan PHK; d). pekerja keberatan dengan cara pelaksanaan PHK; e). pengusaha tetap pada pendiriannya untuk melakukan PHK; f). kesepakatan terhadap rencana PHK tidak tercapai dalam bipartit.
Hukumonline.com pada Selasa, 29 Maret 2016, bertempat di Hotel Atlet Century Park-Senayan, Jakarta, kembali menyelanggarakan Pelatihan hukumonline.com 2016 dengan tema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Angkatan ke V)” yang tentu saja dilaksanakan dengan beberapa penambahan materi dari tahun-tahun sebelumnya.

 Dalam pelatihan dengan narasumber Bapak Juanda Pangaribuan (Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat) ini dilaksanakan dalam 1 (satu) hari full dengan materi yang dibahas mengenai : a). Ketentuan PHK dalam UU No. 13/2003 dan UU No. 2/2004; b). Putusan MK terkait PHK; c). Memahami pasal-pasal terkait PHK; d). Teknik perundingan dalam proses PHK; e). Persiapan dokumen terkait PHK; f). Tata cara pelaksanaan PHK; g). Perselisihan tentang PHK di PHI; h). karakter putusan PHI mengenai PHK; i). Beban pengusaha dalam perselisihan PHK;  dan j). Contoh kasus terkait PHK di PHI. 

Dalam, Pelatihan PHK angkatan ke V ini, antusias dari calon peserta sangat tinggi, sehingga harus ada calon peserta yang masuk ke dalamwaiting list. Pelatihan PHK ini berlangsung dengan interaktif, baik peserta maupun narasumber aktif berdiskusi dalam pelatihan yang tidak hanya membahas mengenai teori berdasarkan UU no. 13/2003 tetapi juga dalam praktik terjadi di PHI.