Workshop Hukumonline 2016

Workshop: Aspek Hukum dan Pembiayaan Pembangunan Kilang Minyak di Indonesia

Membahas terkait aspek hukum dan pembiayaan pembangunan kilang minyak di Indonesia pasca diterbitkannya Perpres No. 146 Tahun 2015

GAW/ES

Bacaan 2 Menit

Foto Bersama Narasumber dan Moderator Workshop Hukumonline (22/3)
Isu pembangunan kilang minyak dalam negeri telah lama menjadi isu yang ramai dibicarakan dalam rangka pemenuhan ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia. Hal ini mengingat salah satu masalah utama di bidang energi adalah kebutuhan BBM dan gas bumi di Indonesia yang secara langsung menuntut adanya ketersediaan fasilitas pengolahan minyak dan gas bumi yang cukup memadai. Namun, meningkatnya konsumsi BBM di Indonesia seiring pertumbuhan kendaraan bermotor dan pertumbuhan industri, belum disertai dengan penambahan kapasitas produksi kilang. Hal inipun yang mengakibatkan jumlah impor minyak dan gas bumi setiap tahunnya terus meningkat.Tentu hal ini perlu dicari jalan keluarnya mengingat tidak selamanya Indonesia perlu bergantung dengan impor untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Untuk menjawab permasalahan ini, akhirnya pada bulan Desember 2015 lalu Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Dalam Negeri (Perpres No. 146 Tahun 2015).
 
Terbitnya regulasi ini, jelas merupakan angin segar mengingat sudah sejak lama banyak investor dalam dan luar negeri yang tertarik untuk berinvestasi di sektor ini dan menunggu terbitnya regulasi sektoral sebagai payung hukum. Secara garis besar, menurut peraturan ini, pembangunan kilang minyak dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha. Pembangunan kilang minyak oleh Pemerintah untuk selanjutnya dibagi melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan penugasan. Adapun untuk penugasan, pembangunan dilakukan dengan pembiayaan oleh Pemerintah ataupun pembiayaan korporasi. Dalam skema KPBU, Pemerintah akan menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Pertamina sebagai PJPK akan melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, dan penandatangan transaksi, serta melaksanakan pengawasan proyek KPBU. Sementara dalam melaksanakan perencanaan,Pertamina sebagai PJPK melakukan pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana dan memastikan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana. Dalam pengadaan Badan Usaha Pelaksana ini, untuk selanjutnya akan diadakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Perpres ini pula, Pemerintah juga memberikan insentif dan dukungan terhadap pembangunan kilang minyak melalui KPBU. Jaminan diberikan atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian KPBU. Sementara itu, dukungan dilakukan berupa pembebasan pajak atau pembebasan bea masuk terhadap barang impor dan insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Selain dengan skema KPBU, swasta juga dapat berinvestasi di sektor ini dengan skema pembiayaan korporasi. Dalam skema ini, PT. Pertamina (Persero) dapat membentuk perusahaan patungan dengan Badan Usaha lain. Selain itu, PT. Pertamina (Persero) diberikan beberapa fasilitas pendanaan seperti : a) penyertaan modal negara ; b) laba yang ditahan ; c) pinjaman PT. Pertamina (Persero) yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri ; d) pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri, termasuk lembaga keuangan multilateral ; e) penerbitan obligasi oleh PT. Pertamina (Persero). Adapun pelaksanaan proses pembangunan melalui proses ini dikecualikan dari ketentuan Keputusan Presiden No. 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri. Dimana dalam Pasal 3 peraturan ini disebutkan bahwa BUMN / BUMD / Perusahaan Swasta hanya diperbolehkan untuk menerima tawaran kredit luar negeri apabila tidak ada keharusan jaminan ataupun menimbulkan kewajiban suatu apapun dari Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia, maupun bank negara lainnya. Tentunya adanya skema pembentukan perusahaan patungan ini, akan sangat membantu mempercepat pembangunan kilang minyak di dalam negeri mengingat dengan konsep ini dapat mengurangi kebutuhan modal dan sumber daya lainnya karena adanya unsur pembagian kebutuhan, transfer teknologi antar pihak, hingga meminimalisasi resiko usaha.
 
Memang banyak sekali kesempatan dan kemudahan yang ditawarkan oleh Pemerintah dalam pembangunan kilang minyak di Indonesia melalui Perpres No. 146 Tahun 2015. Kini pertanyaannya adalah bagaimana kesiapan Pemerintah serta PT. Pertamina (Persero) dalam menyambut liberalisasi pembangunan kilang minyak ini?. Selain itu, apa saja risiko-risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh swasta dalam pembangunan kilang minyak di Indonesia. Kemudian, menghadapi lelang dalam pengadaan Badan Usaha Pelaksana, hal-hal dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha dalam persiapan lelang?. Apakah adanya Perpres No. 146 Tahun 2015 ini benar-benar merupakan jawaban dari keengganan investor di masa lalu untuk mengembangkan sektor pengolahan di Indonesia karena isu keekonomian?. Atas dasar hal ini, Hukumonline.com bekerja sama dengan Roosdiono and Partners telah menyelenggarakan Workshop hukum yang dapat membahas lebih lanjut terkait dengan aspek hukum pembangunan kilang minyak di Indonesia, khususnya dari segi pembiayaan. Adapun Workshop hukum ini bertajuk “Aspek Hukum dan Pembiayaan Pembangunan Kilang Minyak di Indonesia (Pasca Pemberlakuan Perpres No. 146 Tahun 2015)” dan telah diselenggarakan pada Selasa, 22 Maret 2016. Pembicara dalam workshop kali ini adalah :

 
  1. Genades Panjaitan, S.H., LL.M. (Chief of Legal and Compliance - PT. Pertamina Persero), yang membawakan materi mengenai Proses Pembangunan Kilang Minyak di Indonesia Melalui Skema KPBU dan Pembiayaan Korporasi
  2. Drs. Sri Bagus Guritno, Ak., M.Sc., CA (Kasubdit Persetujuan Dukungan Pemerintah – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko - Kementerian Keuangan RI), yang membawakan materi mengenai Fasilitas dan Jaminan Pemerintah Dalam Pembiayaan Pembangunan Kilang Minyak di Indonesia
  3. Afriyan Rachmad (Partner - Roosdiono and Partners), yang membawakan materi mengenai Legal Due Diligence Dalam Pembangunan Kilang Minyak
  4. Leoni Silitonga (Partner - Roosdiono and Partners), yang membawakan materi mengenai Aspek Hukum Pembiayaan Pembangunan Kilang Minyak di Indonesia

Acara ini berjalan dengan lancar. Peserta sangat antusias mengikuti jalannya Workshop ini.