Arsip Kegiatan

Pelatihan: Memahami Cyber Law, Cyber Crime dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia (disertai Simulasi dan Praktik) Angkatan Ketiga

Memahami hukum siber di Indonesia dan implementasinya

YI/ES

Bacaan 2 Menit

Pelatihan: Memahami Cyber Law, Cyber Crime dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia (disertai Simulasi dan Praktik) Angkatan Ketiga
Pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini membentuk masyarakat Indonesia menjadi masyarakat digital. Di era digital ini, masyarakat sangat terbantu dengan pesatnya perkembangan teknologi. Namun juga di sisi lain, ada dampak negatif yang terjadi. Masyarakat juga harus berhati-hati dengan jenis kejahatan baru yang timbul akibat perkembangan teknologi. Masyarakat juga perlu memahami aspek hukum siber di Indonesia.

Untuk memberikan pemahaman lengkap kepada masyarakat mengenai cyber law di Indonesia, Hukumonline bekerjasama dengan Indonesia Cyber Law Community (ICLC) telah melaksanakan Pelatihan Hukumonline 2015 “
Memahami Cyber Law, Cyber Crime dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia Angkatan Ketiga pada 17-18 Februari 2016 di Ruang Monas 2 Aryaduta Hotel,Jakarta Pusat.
 
Pelatihan berlangsung dengan baik dan lancar. Peserta sangat antusias mengikuti Pelatihan ini. Narasumber yang hadir adalah:
1. Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. (Ketua Umum ICLC) yang menyampaikan materi mengenai pengantar Cyber Law, Tindak Pidana ITE, Sistem pembuktian, dan intersepsi;
2. Raditya Iryandi (Praktisi Keamanan Informasi) yang menyampaikan materi mengenai Trend Cyber Crime di Indonesia dan Simulasi Cyber Crime; dan
3. AKBP Muhammad Nuh Al Azhar (Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia/AFDI) yang menyampaikan materi Investigasi Forensik Digital.

Pelatihan berjalan dengan lancar. Dalam pelatihan ini, narasumber memberikan materi dengan baik dan interaktif. Peserta pun aktif berdiskusi dengan narasumber yang merupakan pakar dalam bidang cyber law.