Arsip Kegiatan

Pelatihan: Seluk Beluk Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan Dalam Perbankan

Pemahaman terhadap perjanjian kredit dan hukum jaminan dalam perbankan

GNS/ES

Bacaan 2 Menit

Pelatihan: Seluk Beluk Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan Dalam Perbankan
Perjanjian kredit adalah Perjanjian konsensuil antara debitur dengen kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang-piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati para pihak.1

Salah satu hal yang penting dalam perjanjian kredit adalah tentang jaminan. Pokok-pokok ketentuan tentang jaminan adalah sifatnya accesoir (melekat pada perjanjan pokok), yang berarti bila perjanjian pokok berakhir, maka jaminan juga akan hapur (berakhir). Kemudian bentuk jaminan tergantung pada jenis objeknya, yaitu benda tetap (bergerak), benda bergerak, benda bergerak tapi melebihi 20-M3, benda yang didirikan dan/atau melekat di atas alas hak milik pihak lain dan benda yang bertubuh/tidak bertubuh. Dengan demikian, dalam menentukan jaminan apa yang digunakan untuk menjamin suatu perjanjian kredit, harus diperhatikan mengenai sifat dan karakter dari masing-masing jaminan dengan segala resiko yang melekat padanya.

Hukumonline.com pada Rabu, 3 Februari 2016 di Hotel Harris-Tebet, Jakarta Selatan telah menyelenggarakan Pelatihan hukumonline 2016 dengan tema “Seluk Beluk Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan Dalam Perbankan”. Pada pelatihan yang berlangsung selama 1 (satu) hari yang terbagi menjadi menjadi 2 (dua) sesi ini, disampaikan mengenai aspek hukum jaminan dalam perjanjian kredit, aspek-aspek hukum terkait dengan perjanjian kredit di Indonesia dan penyelesaian sengketa permasalahn hukum seputar perjnajian kredit dan eksekusi jaminan.