Diskusi dan Buka Puasa Bersama

Permasalahan Pada Tahap Persiapan Proyek KPBU Dari Perspektif Hukum

Mendiskusikan Hal-Hal yang Menjadi Permasalahan Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dari Perspektif Hukum

GAW / ES

Bacaan 2 Menit

Suasana Diskusi Permasalahan Pada Tahap Persiapan Proyek KPBU Dari Perspektif Hukum (16.6)
Sudah merupakan hal yang diketahui khalayak bahwa Presiden Joko Widodo memiliki fokus yang sangat tinggi terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk memenuhi penyediaan infrastruktur bagi rakyatnya, tak segan Presiden Joko Widodo sangat mendorong partisipasi swasta untuk berinvestasi di bidang infrastruktur. Partisipasi ini jelas sangat dibutuhkan mengingat kemampuan pendanaan Pemerintah yang sangat minim untuk penyediaan tersebut. Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau BAPPENAS,setidaknya dibutuhkan Rp 1.751,45 Triliun atau setara 36,52% dari total kebutuhan penyediaan infrastruktur yang diharapkan didapat dari partisipasi swasta. Melihat kondisi ini, maka kerja sama antara Pemerintah dan pihak swasta menjadi jalan keluar untuk permasalahan yang ada. Berbagai bentuk kerja sama dapat ditempuh, salah satunya adalah dengan Kerjasama Pemerintah dan badan Usaha (KPBU) sesuai dengan Perpres No. 38 Tahun 2015.
 
Dalam proses KPBU, setidaknya ada tiga tahap yang harus dilalui. Mulai dari perencanaan proyek kerjasama, penyiapan proyek kerjasama, dan transaksi proyek kerjasama. Seperti dalam proses pengerjaan proyek-proyek pada umumnya, tahap persiapan proyek merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Dalam proses KPBU, pada tahap persiapan proyek kerjasama ini setidaknya terdapat empat tahap yang perlu dilakukan, meliputi penyiapan kajian KPBU, pengajuan dukungan Pemerintah, pengajuan jaminan Pemerintah, dan juga pengajuan penetapan lokasi. Kajian-kajian awal yang diperlukan dalam proses penyiapan proyek KPBU-pun beragam dan meliputi berbagai sektor. Mulai dari kajian hukum dan kelembagaan, teknis, ekonomi dan komersial, lingkungan dan sosial, kebutuhan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah, hingga kajian terkait masalah yang perlu ditindak-lanjuti. Keseluruhan proses dalam penyiapan proyek ini-pun pada akhirnya dituangkan dalam dokumen prastudi kelayakan proyek tersebut.
 
Melihat pentingnya tahap persiapan proyek KPBU dan juga adanya potensi permasalahan dalam tahap ini, termasuk dari segi hukum, Hukumonline.com, PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan ILUNI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengadakan sebuah Diskusi untuk membahas terkait dengan hal ini. Diskusi yang bertajuk “Permasalahan Pada Tahap Persiapan Proyek KPBU Dari Perspektif Hukum” ini telah dilaksanakan pada Kamis, 16 Juni 2016 dan diikuti dengan buka puasa bersama. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi kali ini adalah :
 
  1. Astrida Navayette(Vice President Project Legal – PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia)
  2. Novie Andriani (Perencana Muda – Direktorat Kerja Sama Pemerintah-Swasta dan Rancang Bangun, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPPENAS)
  3. Irawady Azwar (Legal Specialist - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas)
  4. Delano Dalo (Project Manager for Umbulan PPP Water Supply Project Advisory Facilitation - PT. Sarana Multi Infrastruktur)
 
Diskusi kali ini juga dimoderatori oleh Chandra Karina (Senior Lawyer – Lubis Ganie Surwidjojo Law Firm). Acara berjalan dengan lancar, seluruh peserta aktif mendiskusikan terkait KPBU ini sendiri dan kasus-kasus yang muncul dari berbagai proyek di Indonesia.