Pelatihan Intensif Hukumonline 2016

Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Keempat)

Pelatihan intensif penyelesaian sengketa hubungan industrial

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Keempat)
Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Keempat)
Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Keempat)
Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Keempat)
Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan Keempat)
Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI) adalah pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili dan member putusan terhadap perselisihan industrial.  Terdapat 4 Jenis perselisihan hubungan industrial yang dapat diadili di PHI yaitu perselisihan hak, perselisihan pemutusan hubungan kerja (phk), perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.   Putusan PHI mengenai Perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat, putusan PHI itu di tingkat pertama langsung berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat diajukan kasasi. 

Perselisihan hubungan industrial selalu menarik untuk dibahas. Oleh sebab itu pada Rabu-Kamis, 5-6 Oktober 2016 bertempat di Hotel Atlet Century Park, Senayan-Jakarta Selatan, Hukumonline.com mengadakan pelatihan intensif dengan tema “Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dan Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial”. Narasumber pada pelatihan 2 (dua) hari ini adalah Bapak Juanda Pangaribuan yang merupakan Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Praktisi Hubungan industrial.

Pelatihan ini berjalan secara interaktif, selain membahas tentang teknik penyelesaian sengketa hubungan industrial (bipartite, mediasi dan lain sebagainya), hukum acara di PHI serta teknik penyusunan berkas perkara (mulai dari penyusunan berkas gugatan, jawaban hingga kesimpulan), peserta dan narasumber banyak berdiskusi terkait dengan permasalahan hubungan industrial yang sedang dihadapi serta tips dalam menghadapi berbagai permasalahan hubungan industrial. Pelatihan ini juga membahas tentang pemutusan hubungan kerja yang mendominasi perselisihan hubungan industrial.