Pelatihan Hukumonline 2016

Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyusunan Gugatan(Angkatan Ketiga)

Memahami HKI dan teknik penyusunan gugatan HKI

YI/ES

Bacaan 2 Menit

Penyerahan plakat dari hukumonline.com kepada Harri Budiman (Senior Partner Lawyer FWP)
Penyerahan plakat dari hukumonline.com kepada Kelly Sam (Senior Associate Lawyer FWP)
Penyerahan plakat dari hukumonline.com kepada Devy Fitrina Manik (Konsultan HKI WIP)
Perkembangan aspek-aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seiring dengan perkembangan manusia, menimbulkan suatu persinggungan yang menyebabkan adanya sengketa. Meskipun saat ini telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur mengenai sengketa HKI, namun masih saja terjadi kasus-kasus sengketa HKI. Belum lama ini, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016) yang diharapkan lebih mengatur ketat mengatur mengenai Paten dan dapat memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pemegang paten. Selain UU Paten 2016, Pemerintah juga tengah menggodok RUU Merek yang diharapkan dapat disahkan tahun ini. Revolusi HKI dalam perlindungan hukum sebagaimana dengan diubahnya UU Paten 2016 dan UU Merek merupakan langkah kongkret Pemerintah guna melindungi HKI di negeri ini. Diharapkan dengan adanya UU yang baru, semakin berkurangnya sengketa HKI. Adapun dalam prakteknya masih terjadi sengketa HKI, maka para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke Pengadilan Niaga.
 
Pengadilan Niaga dalam berbagai Undang-undang dibidang HKI kemudian diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa HKI agar ketentuan yang abstrak didalam peraturan perundangan akan menjadi konkret dan efektif. Adapun kewenangan mengadili yang dimiliki Pengadilan Niaga dalam perkara HKI meliputi bidang Desain Industri, Paten, Merek, dan Hak Cipta.Sejak terbentuknya hingga saat ini, Pengadilan Niaga sudah menangani cukup banyak kasus di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan HKI adalah isu penting dalam dunia usaha. Perusahaan yang menawarkan produk atau jasa tentu ingin memperoleh jaminan perlindungan bahwa hak atas kekayaan intelektualnya tidak digunakan pula oleh perusahaan lain sehingga menghambat laju perusahaan dan menciptakan persaingan tidak sehat. Oleh karenanya, penting bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk lebih memahami mengenai prosedur perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut dan cara penyelesaian apabila terdapat sengketa HKI. 

Sebagai media hukum terpercaya yang juga memiliki konsentrasi terhadap perkembangan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan Frans Winarta & Partners (FWP) dan Winarta IP Practice (WIP) telah menyelenggarakan pelatihan dengan judul "Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyususnan Gugatan". Pelatihan angkatan ketiga ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2016 di Harris Hotel Tebet - Jakarta. Fokus dari pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan yang mendetail kepada peserta mengenai HKI, termasuk UU Paten 2016 dan RUU Merek 2016, dan pembahasan kasus-kasus sengketa merek. Narasumber yang hadir memberikan pelatihan adalah:
1. Ir. Razilu, M.Si. (Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI);
2. Harri Budiman, S.H., ACIArb. (Senor Partner Lawyer di Law Firm FWP);
3. Kelly Sam, S.H. (Senior Associate Lawyer di Law Firm FWP); dan
4. Devy Fitrina Manik, S.H. (Konsultan HKI di IP Firm WIP).

Pelatihan ini berjalan dengan baik dan lancar. Narasumber memberikan materi dengan baik dan interaktif. Peserta pun aktif berdiskusi dengan narasumber mengenai jenis-jenis HKI dan juga kasus-kasus HKI.