Pelatihan Hukumonline 2017

Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah untuk Bisnis dan Investasi serta Mekanisme Pembebasan Lahan

Menjelaskan dan mendiskusikan kerangka hukum pengadaan tanah, serta penyelesaian sengketa pengadaan tanah

MHH/FD

Bacaan 2 Menit

Sartono (kiri) dan Al Hakim Hanafiah (kanan) dari Hanafiah Ponggawa & Partners dalam Pelatihan Hukumonline 2017 "Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah untuk Bisnis dan Investasi serta Mekanisme Pembebasan Lahan" (9/2). Foto: Event & Training.
Siti Martini dari Kementerian PUPR dalam Pelatihan Hukumonline 2017 "Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah untuk Bisnis dan Investasi serta Mekanisme Pembebasan Lahan" (9/2). Foto: Event & Training.
Sartono (kiri) dan Al Hakim Hanafiah (kanan) dari Hanafiah Ponggawa & Partners dalam Pelatihan Hukumonline 2017 "Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah untuk Bisnis dan Investasi serta Mekanisme Pembebasan Lahan" (9/2). Foto: Event & Training.
Pelatihan Hukumonline 2017 "Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah untuk Bisnis dan Investasi serta Mekanisme Pembebasan Lahan" (9/2). Foto: Event & Training.
Pelatihan Hukumonline 2017
 
 
Hukumonline.com
 
 
Pengadaan tanah baik untuk kepentingan umum dan investasi sudah menjadi isu sentral sepanjang pra dan pasca Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Kesulitan dalam pengadaan tanah tidak terlepas dari sejarah panjang perjalanan konsep hukum sistem dan budaya masyarakat Indonesia serta praktik pembebasan lahan yang meninggalkan sejarah negatif bagi bekas pemegang haknya, sehingga tidak jarang pemengang hak sebagai pemilik tanah mengalami kerugian yang tidak sedikit. Esensi dari pembebasan tersebut harus dapat mewujudkan mewujudkan kehidupan yang lebih baik kepada bekas pemegang haknya, melalui pemberian ganti rugi yang layak dan berkeadilan. UU No. 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksananya, pada dasarnya, cenderung berpihak kepada pemegang hak, namun dalam praktik terdapat kendala serius karena tidak imbangnya antara kemampuan Negara dalam pemberian ganti rugi. Konsekuensinya proyek-proyek pengadaan tanah tidak dapat berjalan dengan baik.[1] Pertumbuhan usaha dan kebutuhan atas tanah yang tidak sebanding dengan jumlah luasan tanah yang masih tersedia dapat menimbulkan potensi permasalahan untuk pembangunan di Indonesia.


Kurangnya pemahaman atas hukum pertanahan dan prosedur pengadaan tanah di Indonesia menimbulkan banyak sengketa terkait dengan pengadaan tanah ini. Sengketa, konflik, dan/atau perkara pertanahan dapat mengganggu jalannya kegiatan usaha dan menimbulkan kerugian baik dari segi finansial, waktu, maupun moril.[2] Untuk itu, sangatlah penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan detail-detail terkait hukum pertanahan di Indonesia, dan juga memiliki pengetahuan terkait cara penyelesaian yang paling efektif jika terdapat sengketa yang terkait dengan hak-hak atas tanah. Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam terkait isu tersebut, Hukumonline.com bekerja sama dengan Hanafiah Ponggawa & Partners mengadakan pelatihan dengan topik “Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah Untuk Bisnis dan Investasi serta Mekanisme Pembebasan Lahan” yang ditujukan untuk para pelaku usaha dan/atau hukum yang kegiatannya bersinggungan dengan pertanahan.
 
Dalam pelatihan ini dibahas melalui dua aspek, yaitu aspek regulasi dan praktik penyelesaian sengketa. Dari aspek regulasi yang disampaikan oleh Aslan Noor sebagai Kepala Biro Hukum – Sekretariat Jenderal dariKementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan Siti Martini sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – Sekretariat Jenderal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penyampaian materi meliputi aspek hukum pengadaan tanah, tata cara serta perizinan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah, perkembangan regulasi terkait, tahapan pembebasan lahan, dan mekanisme pendanaan dalam pembebasan lahan. Sementara itu, dari sisi praktik penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh Sartono sebagai Partner di bidang Litigasi dari Hanafiah Ponggawa & Partners dan Al Hakim Hanafiah sebagai Partner di bidang Resources & Infrastructurepenyampaian materi meliputi mekanisme penyelesaian permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di Indonesia dan solusi strategis untuk menyelesaikan permasalahan hukum dalam pengadaan tanah.

Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta sangat antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami di perusahaan masing-masing. Pelatihan ini dilaksanakan di Sari Pan Pacific Hotel, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat pada 9 Februari 2017 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku


[1] Disampaikan oleh Bapak Aslan Noor, Kepala Biro Hukum – Sekretariat Jenderal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dalam Pelatihan Hukumonline 2017 “Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah Untuk Bisnis dan Investasi Serta Mekanisme Pembebasan Lahan” yang diselenggarakan di Sari Pan Pacific Hotel, Jalan Thamrin No. 06  Jakarta, 9 Februari 2017.
[2] Disampaikan oleh Bapak Sartono, Partner di Bidang Litigasi dari Hanafiah Ponggawa & Partners, dalam Pelatihan Hukumonline 2017 “Kendala dan Solusi Pengadaan Tanah Untuk Bisnis dan Investasi Serta Mekanisme Pembebasan Lahan” yang diselenggarakan di Sari Pan Pacific Hotel, Jalan Thamrin No. 06  Jakarta, 9 Februari 2017.