Pelatihan Hukumonline.com 2017

Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan

Pemahaman dan perkembangan hukum merger, akuisisi dan konsolidasi perusahaan

GNS/ES

Bacaan 2 Menit

Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan
Banyak hal yang harus diperhatikan apabila suatu perusahaan akan melakukan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) dan pemisahan (demerger), terutama terkait dengan konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut. Baik merger maupun konsolidasi akan menyebabkan entitas yang menggabungkan diri atau entitas yang meleburkan diri akan berakhir karena hukum dengan tidak diperlukannya proses likuidasi. Sedangkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan akan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karana hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.[1]

Melihat pentingnya pemahaman akan aspek hukum merger, akusisi dan konsolidasi perusahaan. Hukumonline.com didukung oleh Ivan Almaida Baely & Firmansyah (IAB&F) Law Firm mengadakan Pelatihan Hukumonline.com 2017 “Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Peruahaan” yang telah diselenggarakan pada Selasa, 28 Februari 2017, bertempat di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Dalam Pelatihan kali ini tidak hanya dibahas pengenai pengantar merger, akusisi dan konsolidasi perusahaan, seperti perkembangan hukumnya, prosedur merger, akuisisi dan konsolidasai perusahaan meurut UU 40/2007, tetapi juga dibahas mengenai cross border merger dan akuisisi. Tetapi juga dibahas mengenai perlindungan terhadap kreditur, karyawan dan pemengang saham minoritas serta nasabah atau pihak ketiga pasca pelaksanaan merger, akuisisi dan konsolidasi serta merger, akusisi, dan konsolidasi berdasarkan UU 5/1999. Kemudian juga diangkat mengenai Joint Venture Agreement  dan studi kasus terkait merger, konsolidasi dan akuisisi.

Narasumber dalam Pelatihan ini adalah :
  • Tjahyono Firmansyah, S.H., LL.M.(Partner IAB&F Law Firm)
  • Erwin Purba, S.H.(Partner IAB&F Law Firm)
  • Zaldi Zaki, S.H.(Associate IAB&F Law Firm)
  • Christofer Chandra, S.H.(Associate IAB&F Law Firm)
  • Zulfikar Wahyu Hidayat, S.H.(Senior Associate IAB&F Law Firm)
  • Jobby Cresna Parlindungan, S.H. (Associate IAB&F Law Firm)
  • Robert Hasan, S.H.(Associate IAB&F Law Firm)
 





[1] Materi Pelatihan Hukumonline.com 2017 “Seluk Beluk Aspek Hukum Merger, Akuisisi dan Konsolidasai Perusahaan“ yang dasampaikan oleh IAB&F Law Firm.