Pelatihan Hukumonline 2017

Memahami Regulasi Terakhir di Bidang Ketenagalistrikan dan Mekanisme Bisnis Jual Beli Tenaga Listrik melalui Power Purchase Agreement

Memahami kerangka regulasi bisnis jual beli tenaga listrik dan mekanisme penyelenggaraan perjanjian jual beli tenaga listrik

MHH/ES

Bacaan 2 Menit

Benny Bernarto (kiri) dan Nadia Soraya (kanan) dalam Pelatihan Hukumonline 2017 (Kamis, 23/3). Foto: Event & Training
Pelatihan Hukumonline 2017 "Memahami Regulasi Terakhir di Bidang Ketenagalistrikan dan Mekanisme Bisnis Jual Beli Tenaga Listrik melalui Power Purchase Agreement" (Kamis, 23/3). Foto: Event & Training
Benhur PL. Tobing (kiri) dan Hendra Iswahhyudi (kanan) dalam Pelatihan Hukumonline 2017 (Kamis, 23/3). Foto: Event & Training
Benhur PL. Tobing (kiri) dan Hendra Iswahhyudi (kanan) dalam Pelatihan Hukumonline 2017 (Kamis, 23/3). Foto: Event & Training
 
 
Hukumonline.com
 
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan tiga peraturan terkait jual beli listrik. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Terbitnya tiga aturan ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi ketenagalistikan. Berikut rincian ketiga peraturan tersebut:[1]
 
  1. Permen ESDM No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass.
  2. PermenESDM No.11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik.  Maksud dan ruang lingkup Permen ini mengatur sisi teknis dan harga gas untuk pembangkit listrik yang bertujuan untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun LNG; untuk pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead)melalui penunjukan langsung serta untuk memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi Gas bagi pembangkit listrik.
  3. Permen-ESDM No.12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jjenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka memberikan sosialisasi dan pendalaman mengenai regulasi terbaru di bidang ketenagalistrikan, Hukumonline.com, bekerjasama dengan TNB & Partners in association with Norton Rose Fulbright, menyelenggarakan Pelatihan dengan judul “Memahami Regulasi Terakhir di Bidang Ketenagalistrikan dan Mekanisme Bisnis Jual Beli Tenaga Listrik melalui Power Purchase Agremeent”. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam mengenai perjanjian jual beli tenaga listrik dan implikasinya terhadap aktivitas di sektor energi di Indonesia pasca terbitnya ketiga peraturan tersebut kepada setiap stakeholder yang hadir.
 
Dalam pelatihan ini dibahas melalui dua aspek, yaitu aspek regulasi dari perjanjian jual beli tenaga listrik berdasarkan Permen-ESDM No. 10/2017, Permen-ESDM No. 11/2017, dan Permen-ESDM No. 12/2017; dan aspek hukum dalam pembentukan independent power producer (IPP) atau specific purpose company (SPC) beserta alur prosesperjanjian jual beli tenaga listrik antara swasta (IPP) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
 
Untuk sesi pertama dari pelatihan, dibahas mengenai aspek regulasi dari perjanjian jual beli tenaga listrik berdasarkan Permen-ESDM No. 10/2017 dan Permen-ESDM No. 11/2017 yang disampaikan oleh Hendra Iswahyudi selaku Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan dari aspek regulasi dari perjanjian jual beli tenaga listrik berdasarkan Permen-ESDM No. 12/2017, disampaikan oleh Benhur PL. Tobing, selaku Kasubdit Investasi Ketenagalistrikan – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.Untuk sesi kedua dari pelatihan, dibahas mengenai aspek hukum dalam pembentukan independent power producer (IPP) atau specific purpose company (SPC) beserta alur prosesperjanjian jual beli tenaga listrik antara swasta (IPP) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang disampaikan oleh Nadia Soraya selaku Partner di bidang Banking & Financial Institutions dari TNB & Partners dan Benny Bernarto selaku Partner di bidang Energy & Infrastructure dari TNB & Partners.
 
Peserta pelatihan sebagian besar diikuti oleh penasihat hukum dari firma-firma hukum ternama dan juga penasihat hukum internal perusahaan dari perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta sangat antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami dan/atau akan dialami masing-masing peserta pasca berlakunya PM-ESDM No. 10/2017 tentang Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Tugutani, Jakarta Pusat pada 23 Maret 2017 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku

 


[1] Hukumonline.com, “3 Permen ESDM Terkait Jual Beli Listrik Terbit, Ini Detailnya: Dalam rangka meningkatkan investasi ketenagalistrikan”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58932d4c74e1c/3-permen-esdm-terkait-jual-beli-listrik-terbit--ini-detailnya, diunduh tanggal 24 Maret 2017.