Pelatihan Hukumonline 2017

Memahami Sistem Perizinan Lingkungan dalam Kerangka Regulasi dan Praktik

Memahami dan menguasai mekanisme perizinan lingkungan untuk kegiatan usaha di Indonesia

MHH/FD

Bacaan 2 Menit

Bapak Ardian Deny Sidharta dalam Pelatihan Hukumonline 2017. (Selasa, 16/05/17). Foto: Event & Training
Bapak Ardian Deny Sidharta dalam Pelatihan Hukumonline 2017. (Selasa, 16/05/17). Foto: Event & Training
Bapak Ardian Deny Sidharta dalam Pelatihan Hukumonline 2017. (Selasa, 16/05/17). Foto: Event & Training
 
 
 
Hukumonline.com
 
 
 
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan realisasi kewajiban dari Negara untuk memenuhi hak sosial masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945. Dengan adanya ketentuan tersebut dalam konstitusi, Negara memiliki kewajiban untuk: menjaga (to protect), menghargai (to respect), dan memenuhi (to fulfill). Sebagai kewajiban dari Negara untuk memenuhi hak tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pengurus Negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi ha katas lingkungan yang baik dan sehat.[1]

Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui instrumen perizinan lingkungan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada asas atau prinsip yang berpedoman pada asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Pasal 2 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[2]

Berbeda dengan UU sebelumnya, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) hanya merupakan dokumen studi yang wajib dihasilkan oleh pemrakarsa kegiatan dan belum dianggap suatu izin.  AMDAL atau UKL-UPL akan menjadi basis bagi diterbitkannya Izin Lingkungan.  Oleh karena itu Izin Lingkungan menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi syarat awal (pre-requisite) apakah suatu kegiatan atau kegiatan usaha dapat diberikan izin usaha atau tidak. 

Dalam pelatihan, pembahasan materi dibagi atas pembahasan mengenai dokumen-dokumen penting dalam perolehan izin lingkungan dan pembahasan mengenai permasalahan hukum dalam perolehan izin lingkungan beserta penyelesaian sengketanya.

Untuk sesi pertama dari pelatihan, dibahas mengenai dokumen-dokumen penting dalam perolehan izin lingkungan yang disampaikan oleh Bapak Ir. Ary Sudijanto, MSE., selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan KegiatanDirektorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan untuk sesi kedua dari pelatihan, dibahas mengenai permasalahan hukum dalam perolehan izin lingkungan beserta penyelesaian sengketanya yang disampaikan oleh Bapak Ardian Deny Sidharta, S.H., selaku Partner dari Soemadipradja & Taher Advocates.

Peserta pelatihan sebagian besar diikuti oleh penasihat hukum internal perusahaan dan penasihat hukum dari firma-firma hukum. Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta sangat antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang dialami dan/atau akan dialami masing-masing peserta dalam perolehan izin lingkungan untuk usaha dan kegiatan. Pelatihan ini dilaksanakan di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 16 Mei 2017 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 *syarat dan ketentuan berlaku

 

[1]Lilik Pudjiastuti, “Instrumen Hukum Lingkungan Nasional: Perencanaan, Dokumen Lingkungan dan Perizinan” dalam Hukum Lingkungan: Teori, Legilasi dan Studi Kasus, (Jakarta: USAID-The Asia Foundation, 2013), hlm. 152.
[2]Ibid., hlm. 153.