Workshop Hukumonline 2017

Tantangan Hukum dan Peluang Pasar E-Commerce dalam Era Bisnis Digital

Pemahaman mengenai e-commerce melalui pendekatan hukum dan implikasinya terhadap bisnis

AM/ES/FD

Bacaan 2 Menit

Sesi I Workshop dihadiri oleh Sari Kacaribu (Ketua Bidang Hukum idEA)
Harun Reksodiputro (kanan) dalam Workshop Hukumonline 2017. (21/08). Foto: Event & Training.
Sari Kacaribu (kanan) dalam Workshop Hukumonline 2017. (21/08). Foto: Event & Training.
Sari Kacaribu (kanan) dalam Workshop Hukumonline 2017. (21/08). Foto: Event & Training.
Pemerintah Indonesia memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia berpeluang dalam menjadi pemimpin dalam sektor e-commerce, banyak pemain-pemain asing maupun lokal yang bertarung dalam bisnis dan segmentasi e-commerce demi mewujudkan Indonesia sebagai “The Digital Energy of Asia”.

Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai peta jalan mengenai e-commerce yang didalamnya meliputi aspek-aspek hukum seperti pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, logistik, infrastruktur sebagai sarana penunjang, cyber security dan pembentukan manajemen pelaksana. Hal ini tentu membawa suatu tantangan tersendiri bagi seorang legal counsel yang terlibat dalam bisnis e-commerce untuk memetakan bisnisnya agar selalu comply dengan regulasi mengenai e-commerce. Terlebih tidak hanya aspek hukumnya saja, namun aspek bisnis harus selalu juga diperhatikan agar kedepannya dapat sesuai tujuan dan target perusahaan. Hukumonline.com telah menyelenggarakan kegiatan Workshop dengan judul “Tantangan Hukum dan Peluang Pasar E-Commerce dalam Era Bisnis Digital”. Workshop ini merupakan Workshop yang diselenggarakan oleh Hukumonline.com, dan menjadi ruang temu dimana setiap stakeholders yang terlibat dalam pelaku bisnis e-commerce dapat mendapatkan wawasan mengenai aspek regulasi mengenai e-commerce dan resiko bisnis dari e-commerce serta implikasinya kepada praktik bisnis perusahaan.

Hukumonline menghadirkan Sari Kacaribu selaku Ketua Bidang Hukum dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Sari dalam pemaparannya pada sesi pertama menjelaskan mengenai setiap jenis dari pemain dalam bidang e-commerce, Sari memaparkan mengenai regulation updates mengenai e-commerce, diantaranya safe harbour dalam transaksi bisnis e-commerce dan Klasifikasi Baku Indonesia Bidang Usaha (KBLI) yang berpengaruh bagi bisnis perseroan. Sementara itu disesi kedua, dihadiri oleh Mira Tayyiba selaku asisten deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang memberikan arahan mengenai Peraturan Presiden No. 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019. Mira menjelaskan bahwa Indonesia belum menjadi tuan rumah dalam sistem e-commerce Indonesia, karena produk lokal belum menguasai pasar e-commerce di Indonesia. Dalam pemaparannya, Mira menjelaskan mengenai rincian program peta jalan e-commerce, dari sistem pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, infrastruktur komunikasi dan logistik.

Harun Reksodiputro selaku Partner dari Firma Hukum Ginting & Reksodiputro in Association with Allen & Overy memaparkan materi di sesi terakhir yang menjelaskan mengenai Aspek Bisnis dan Mitigasi Risiko Hukum terhadap Bisnis E-Commerce, diantaranya aksi korporasi yang lazim dilakukan oleh pemain e-commerce, Harun memaparkan hal-hal penting yang wajib diperhatikan bagi seorang legal counsel dalam memetakan regulasi terkait bisnis perseroan dan Hal-hal penting bagi calon investor dalam proses uji tuntas perusahaan e-commerce sehubungan dengan aksi korporasi. Tak hanya itu, Harun memberikan pencerahan mengenai perlindungan hukum bagi mitra bisnis (retailer) dan konsumen dalam transaksi e-commerce (keamanan bertransaksi dan perlindungan data pribadi). Harun menjelaskan mengenai bagian-bagian penting dalam transaksi bisnis diantaranya Non-Disclosure Agreement, term sheets, due diligence, dan beberapa agreements yang dapat membantu mitigasi resiko pemain e-commerce dalam menjalankan bisnisnya.