Workshop ALLBA yang didukung oleh Hukumonline 2017

Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Lembaga Pendidikan Nonformal

forum untuk mendapatkan informasi dan pengarahan yang akurat terkait penggunaan TKA dalam lembaga pendidikan nonformal khususnya kursus Bahasa Inggris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada

AJ/FD

Bacaan 2 Menit

Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Lembaga Pendidikan Nonformal
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Lembaga Pendidikan Nonformal
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Lembaga Pendidikan Nonformal


Lembaga Pendidikan, secara khusus nonformal merupakan salah satu sektor yang dalam praktiknya menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai tenaga pendidik. Penggunaan TKA dalam lembaga pendidikan nonformal diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun pada kenyataannya masih meghadapi beberapa kendala, dalam hal ini secara khusus lembaga nonformal pendidikan Bahasa Inggris. Kendala tersebut antara lain : alur dan jangka waktu pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), alur birokrasi antara Kementerian yang berkaitan yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan dan Budaya, hingga adanya ketentuan pembatasan asal Negara dan kualifikasi akademik TKA.

 
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Lembaga Bahasa Asing (ALLBA) yang didukung oleh Hukumonline.com mengadakan Workshop dengan judul, “Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Lembaga Pendidikan Nonformal” yang diperuntukkan bagi anggota ALLBA, Lembaga Pendidikan Nonformal, kalangan akademisi, dan masyarakat umum.


WorkshopALLBA menghadirkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Bapak Harry Ayusman, Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, yang didampingi oleh Bapak Alfa Eshad. Kedua Narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan ini memaparkan secara jelas dan rinci tentang pemahaman bahwa keberadaan TKA di Indonesia memang harus dikendalikan untuk beberapa kepentingan. Hal inilah yang menjadi dasar adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi jika suatu lembaga ingin mengurus penggunaan TKA, di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan juga berinovasi melayani masyarakat dengan menciptakan suatu proses birokrasi pengurusan izin TKA secara online melalui web : http://tka-online.naker.go.id/syarat.asp.


Selain Kementerian Ketenagakerjaan, Workshop ALLBA menghadirkan Ibu Adrika Premeyanti, Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Humas bersama Ibu Lina, Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan dan Kualifikasi Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui Ibu Adrika dan Ibu Lina, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan bahwa saat ini pengurusan penggunaan TKA dalam lingkungan pendidikan sedang ditata ulang, baik melalui peraturan yang sedang disusun maupun dengan management birokrasi yang baru dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan satu tahun ini. Hal ini membuat Workshop ALLBA menjadi suatu wadah yang dirasakan sangat membantu bagi Ibu Adrika dan Ibu Lina yang sedang membutuhkan banyak informasi untuk menunjuang pembaharuan aturan dan sistem proses penggunaan TKA dalam lembaga pendidikan, khususnya nonformal.


Secara umum, Workshop ALLBA ini berjalan dengan lancar dan dirasakan sangat bermanfaat bagi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan para peserta, dimana seluruh peserta sangat antuasias dalam berdiskusi, menyampaikan keluhan dan kebingungan mereka selama ini terkait proses penggunaan tenaga kerja asing dalam kursus bahasa Inggris tempat mereka bekerja. Workshop ini dilaksanakan di Le Meridien Hotel, Jakarta Pusat pada 19 September 2017 lalu.