Workshop Hukumonline 2017

Kupas Tuntas Aspek Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan (Corporate Debt Restructuring Agreement) untuk In-House Counsel

Half-Day Workshop ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dari para in-house legal counsel dalam menyusun perjanjian restrukturisasi utang perusahaan (corporate debt restructuring agreement).

DG/ES

Bacaan 2 Menit

Kupas Tuntas Aspek Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan (Corporate Debt Restructuring Agreement) untuk In-House Counsel
Kupas Tuntas Aspek Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan (Corporate Debt Restructuring Agreement) untuk In-House Counsel
Kupas Tuntas Aspek Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan (Corporate Debt Restructuring Agreement) untuk In-House Counsel
Kupas Tuntas Aspek Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan (Corporate Debt Restructuring Agreement) untuk In-House Counsel
Kupas Tuntas Aspek Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan (Corporate Debt Restructuring Agreement) untuk In-House Counsel

Tujuan dari restrukturisasi utang perusahaan ini sejatinya adalah untuk melaksanakan transformasi dan pengurangan hutang secara tepat waktu serta teratur dengan maksud untuk meningkatkan keuntungan. Memahami bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik kreditor maupun debitor, tentunya restrukturisasi utang perusahaan melalui jalur non-peradilan/ perjanjian lebih berpeluang untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dibanding melalui jalur peradilan.

Namun, pelaksanaan restrukturisasi utang perusahaan atau yang biasa juga disebut sebagai Corporate Debt Restructuring ini dalam prakteknya tidak sederhana dan menyimpan kerumitan-kerumitan tertentu. Sehingga, tak jarang pelaksanaan restrukturisasi utang perusahaan tidak kunjung mencapai kata sepakat dan tidak berhasil menjadi pemecah kebuntuan dari permasalahan kredit macet itu sendiri.

Berlandaskan hal tersebut, Hukumonline.com bekerjasama dengan Hadiputranto, Hadinoto, and Partners (HHP) Law Firm untuk menyelenggarakan workshop yang bertajuk “Kupas Tuntas Aspek Bisnis dan Hukum dari Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan (Corporate Debt Restructuring Agreement (CDRA))

Pada pelaksanaan workshop, Andi Y. Kadir dan Indri Pramitaswari Guritno (Partner dari HHP Law Firm) menjelaskan sejumlah isu penting dalam penyusunan perjanjian restrukturisasi utang perusahaan, seperti pengertian dan karakteristik CDRA, kekurangan dan kelebihan restrukturisasi utang melalui PKPU dan non-PKPU, penyusunan CDRA dan relasinya dengan financing agreement, anatomi kontrak CDRA, strategi negosiasi kontrak CDRA, dan klausula penting dalam CDRA.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan dari aspek bisnis dan finansial dalam pelaksanaan restrukturisasi utang perusahaan yang dibawakan oleh Jason Kardachi (Managing Director dari Borrelli Walsh). Beliau menjelaskan mengenai strategi dan taktik bisnis dalam menghadapi restrukturisasi utang perusahaan serta resiko bisnis yang dapat terjadi dalam pelaksanaan restrukturisasi utang perusahaan. Secara garis besar, pelaksanaan workshop yang bertempat di Hotel Aryaduta, pada tanggal 29 November 2017 lalu tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.