Diskusi Hukumonline 2018

Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik

Dalam rangka menghadapi pesatnya perkembangan transaksi uang elektronik dewasa ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru untuk pelaku usaha yang bergerak di sektro tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Peraturan ini mencabut dan menggantikan regulasi pertama dari Bank Indonesia mengenai uang elektronik yang dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2009. Diskusi ini bertujuan untuk menjawab perubahan apa yang ada di dalamnya serta implikasinya terhadap pelaku usaha.

MHH/ES

Bacaan 2 Menit

Diskusi Hukumonline 2018 "Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik", Selasa (14/8). Foto: Tim Event & Training Hukumonline
Diskusi Hukumonline 2018 "Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik", Selasa (14/8). Foto: Tim Event & Training Hukumonline
Diskusi Hukumonline 2018 "Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik", Selasa (14/8). Foto: Tim Event & Training Hukumonline
Diskusi Hukumonline 2018 "Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik", Selasa (14/8). Foto: Tim Event & Training Hukumonline
Diskusi Hukumonline 2018 "Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik", Selasa (14/8). Foto: Tim Event & Training Hukumonline
Diskusi Hukumonline 2018 "Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik", Selasa (14/8). Foto: Tim Event & Training Hukumonline

Hukumonline.comHukumonline.com

Hukumonline.com bekerja sama dengan AKSET mengadakan Diskusi Hukum dengan topik “Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Tentang Uang Elektronik” yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai kerangka hukum baru tentang uang elektronik, dimana dapat digunakan sebagai tonggak utama dalam memikirkan apakah kerangka hukum baru ini dapat memberikan kepastian hukum bagi industri uang elektronik.

Ruang lingkup pembahasan di dalam Diskusi ini meliputi:

  • "Skema Penyelenggaraan Uang Elektronik Berdasarkan Kerangka Regulasi Terbaru", yang disampaikan oleh:
    1. Ibu Sally M. Hutapea, selaku Kepala Divisi Pengaturan Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia, dimana beliau menyampaikan pokok-pokok pengaturan di dalam PBI No. 20/6/2018 tentang Uang Elektronik serta mekanisme perizinan untuk penyelenggaraan uang elektronik.
    2. Bapak M. Ajisatria Suleiman, selaku Direktur dari Asosiasi Fintech Indonesia, dimana beliau menyampaikan “7 Emerging Fintech (E-Money) Trends and Their Legal Implications”.
    3. Ibu Denise Lioe, selaku VP Legal & Public Policy dari GO-PAY, dimana beliau menyampaikan aspek tantangan dan peluang bagi pelaku usaha dalam penyelenggaraan uang elektronik pasca berlakunya kerangka hukum baru tentang uang elektronik.

Sesi ini dimoderatori oleh Bapak Abi Abadi Tisnadisastra, selaku Partner dari AKSET

  • "Implikasi Hukum Berlakunya Kerangka Baru Tentang Uang Elektronik", yang disampaikan oleh:
    1. Bapak Amsal Chandra Appy, selaku Kepala Divisi Penasihat Hukum Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dari Bank Indonesia, dimana beliau menyampaikan aspek hukum dan pengaturan dari uang elektronik oleh Bank Indonesia.
    2. Bapak Abi Abadi Tisnadisastra, selaku Partner dari AKSET, dimana beliau menyampaikan “The Development of Digital Payments in Indonesia: Key Changes & Possible Implications under The New E-Money Regulation”. 

​​​​​​​Sesi ini dimoderatori oleh Bapak Amrie Hakim, selaku Direktur dari Hukumonline.com

Secara umum, Diskusi ini berjalan dengan lancar, dimana peserta antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan serta perubahan yang dialami dan akan dialami terkait dengan penyelenggaraan uang elektronik pasca keluarnya kerangka hukum baru tentang uang elektronik oleh Bank Indonesia. Diskusi ini telah dilaksanakan di Sari Pacific Hotel, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta pada 14 Agustus 2018.

 

----------

Jika anda tertarik dengan notulensi Diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke alamat [email protected]. Notulensi Diskusi tersedia gratis untuk pelanggan hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku