Workshop Hukumonline 2018

Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia

Workshop ini membahas tuntas mengenai tindak pidana korporasi yang dapat terjadi terutama anti suap pada perusahaan

VFB/ES

Bacaan 2 Menit

Workshop Hukumonline.com 2018 “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia”, (4/12) Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan
Workshop Hukumonline.com 2018 “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia”, (4/12) Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan
Workshop Hukumonline.com 2018 “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia”, (4/12) Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan
Workshop Hukumonline.com 2018 “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia”, (4/12) Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan
Workshop Hukumonline.com 2018 “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia”, (4/12) Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan
Workshop Hukumonline.com 2018 “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia”, (4/12) Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan
Workshop Hukumonline.com 2018 “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia”, (4/12) Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan
Hukumonline.com                        Hukumonline.com
Hukumonline.com mengadakan Workshop dengan topik “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia” yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan juga mitigasi resiko dari pembicara yang kompeten dalam bidang tindak pidana korproasi dan anti-suap, yaitu :
  • Denny Rahmansyah
Managing Partner SSEK – Indonesian Legal Consultants
  • Mahareksha S. Dillon
Senior Associate SSEK – Indonesian Legal Consultants
  • Arinta Handini
Former Investigator Komisi Pemberatasan Korupsi    
 
Dalam workshop ini, materi yang disajikan oleh kedua pembicara di bagi ke dalam 2 sesi yang mengangkat sudut pandang berbeda dalam mengupas tuntas mengenai Tindak Pidana Korporasi dan anti-bribery.
 
Sesi pertama dibuka oleh Denny Rahmansyah dan Mahareksha S. Dillon dari SSEK - Indonesian Legal Consultants yang secara lugas memaparkan aturan yang berlaku di Indonesia dan kode etik berdasarkan Foreign Corrupt Practice Act dan UK  Bribery Act demi menghindarkan diri dari terjadinya suap dalam menjalankan perusahaan, mereka juga menjelaskan bagaimana secara teknis dan konkret permasalahan suap dan tindak pidana korporasi di Indonesia dapat dan biasanya terjadi di karenakan adanya oknum yang menghambat secara sengaja birokrasi yang ada, sehingga menimbulkan ide untuk memberikan sejumlah uang untuk memecah kebuntuan yang terjadi di dalam menjalankan usahanya. Mereka juga membahas mengenai penanganan kasus dalam hal suap dan korupsi secara umum dan tindak pidana korporasi.
 
Di sesi dua diisi oleh Arinta Handini, seorang pakar anti suap dan korupsi yang pernah juga bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Investigator, beliau memaparkan dengan jelas mengenai korupsi dan suap di Indonesia secara luas, serta indikator dan mitigasi resiko yang dapat dilakukan demi terselenggaranya Good Corporate Governance di dalam suatu perusahaan.
 
secara umum, workshop yang telah dilaksanakan di Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2018 ini, berjalan dengan lancar, dimana peserta antuasias dalam berdiskusi terkait dengan tindak pidana korporasi dan anti suap di Indonesia. 
----------
Jika anda tertarik dengan notulensi Workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke alamat [email protected]. Notulensi Workshop tersedia gratis untuk pelanggan Hukumonline.com*.
*) syarat dan ketentuan berlaku