Pelatihan Hukumonline 2019

Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Keenam)

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aspek hukum dari kejahatan siber saat ini serta upaya perlindungannya.

MHH/ES

Bacaan 2 Menit

Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI, selaku Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dalam Pelatihan Hukumonline "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Keenam)", Selasa (1/19). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Hendri Sasmita Yuda, S.H., M.H., selaku Pemerhati Kebijakan Telematika dalam Pelatihan Hukumonline "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Keenam)", Selasa (1/19). Foto: Event & Training Hukumonline.com
AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar, M.Sc., CHFI., CEI., ECIH, selaku Ketua Umum Asosiasi Forensic Digital Indonesia dalam Pelatihan Hukumonline "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Keenam)", Selasa (1/19). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Ir. Satriyo Wibowo, MBA., M.H., IPM., CNE6., CERG, selaku Praktisi Teknologi Informasi dan Hukum dalam Pelatihan Hukumonline "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Keenam)", Selasa (1/19). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Raditya Iryandi, selaku Praktisi Keamanan Siber dalam Pelatihan Hukumonline "Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Keenam)", Selasa (1/19). Foto: Event & Training Hukumonline.com
Hendri Sasmita Yuda, S.H., M.H., selaku Pemerhati Kebijakan Telematika dalam Pelatihan Hukumonline
Hukumonline.com kembali mengadakan pelatihan dengan topik “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Keenam)” yang bekerja sama dengan Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perkembangan dunia digital di Indonesia saat ini dan implementasinya dari perspektif keamanan siber. Dalam pelatihan ini dibahas melalui 4 bagian, yaitu:
 
  1. Pemahaman Dasar Hukum Siber serta Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik” yang disampaikan oleh disampaikan oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI, selaku Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
  2. "Financial Technology dan Cryptocurrency” yang disampaikan oleh Ir. Satriyo Wibowo, MBA., M.H., IPM., CNE6., CERG, selaku Praktisi Teknologi Informasi dan Hukum
  3. Tata Kelola Data Pribadi” yang disampaikan oleh Hendri Sasmita Yuda, S.H., M.H. selaku Pemerhati Kebijakan Telematika
  4. "Tren Kejahatan Siber dan Upaya Perlindungan terhadap Kejahatan Siber" yang disampaikan oleh Raditya Iryandi, selaku Praktisi Keamanan Siber
  5. "Cyber Crime, Pembuktian dan Digital Forensic” yang disampaikan oleh AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar, M.Sc., CHFI., CEI., ECIH, selaku Ketua Umum Asosiasi Forensic Digital Indonesia
Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait perkembangan dunia digital saat ini. Pelatihan ini dilaksanakan di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Selasa-Rabu, 22-23 Januari 2019 lalu.
 
------------
 
Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
 
 *) syarat dan ketentuan berlaku