Diskusi Hukumonline 2019

Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan? (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia)

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengapa pungutan liar masih menjadi permasalahan yang masih menghambat kemudahan berusaha di Indonesia.

GNS/FD

Bacaan 2 Menit

Bapak Chandra M. Hamzah selaku Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Diskusi Hukumonline 2019 "“Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia)”, Senin (03/19). Foto: Hukumonline.com
Bapak Chandra M. Hamzah (kiri), Bapak Gandjar Laksamana Bonaprapta (kedua dari kiri), Bapak Mahmud Mulyadi (kedua dari kanan), Bapak Zainal Arifin Mochtar (kanan) pada saat Pemberian Plakat dalam Diskusi Hukumonline 2019 "“Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia)”, Senin (03/19). Foto: Hukumonline.com
Bapak Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. selaku Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara dalam Diskusi Hukumonline 2019 "“Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia)”, Senin (03/19). Foto: Hukumonline.com
Bapak Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H selaku Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia dalam Diskusi Hukumonline 2019 "“Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia)”, Senin (03/19). Foto: Hukumonline.com
Bapak Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H selaku Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia dalam Diskusi Hukumonline 2019
Istilah “pungli” memang sudah tidak asing lagi di telinga kita, terutama setelah diundangkannya Perpres 87/2016 atau yang identik dengan istilah Perpres Saber Pungli. Secara gamblang, pungli adalah pungutan di luar biaya resmi yang dimintakan kepada pelaku usaha (masyarakat) sehubungan dengan suatu pengurusan perizinan. Jumlah pungli bisa mulai dari 1 ribu rupiah, 100 ribu rupiah, bahkan 1 miliar rupiah. Berapapun jumlahnya itu, praktik pungli sangat mengusik kenyamanan berusaha para pelaku usaha, baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan. [1]
 
Oleh karena itu, mendudukan kembali konstruksi hukum Pungli ini adalah suatu hal yang penting dilakukan untuk mendapatkan kebenaran materiil terhadap suatu peristiwa, apakah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan atau tindak pidana pemerasan. Berdasarkan hal tersebut, Hukumonline mengadakan suatu diskusi publik bertajuk Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan (Permasalahan yang Masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia), yang telah diselenggarakan pada Senin, 4 Maret 2019, bertempat di Bumi Surabaya City Resort.
 
Selaku pembicara dalam diskusi ini, adalah:
  • Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (Pakar Hukum Perizinan dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT))
  • Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara)
  • Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
Sedangkan, moderator dalam diskusi ini adalah Chandra M. Hamzah (mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi).
 
Diskusi ini berjalan dengan baik dan lancar, peserta pun antusias dalam berdiskusi terkait dengan materi Diskusi. 
 
[1] Chandra M. Hamzah, disampaikan dalam paparan Diskusi Hukumonline 2019 “Pungli: Tindak Pidana Suap atau Pemerasan? Permasalahan yang masih Menghambat Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Senin, 4 Maret 2019.