Talks Hukumonline 2019

Pro Bono Roundtable

Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan semangat Pro Bono di Indonesia

DFC/FD

Bacaan 2 Menit

Talks Hukumonline 2019 “Pro Bono Roundtable”, Kamis (21/2). Foto: Event & Training Hukumonline
Talks Hukumonline 2019 “Pro Bono Roundtable”, Kamis (21/2). Foto: Event & Training Hukumonline
Talks Hukumonline 2019 “Pro Bono Roundtable”, Kamis (21/2). Foto: Event & Training Hukumonline
Bantuan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono dinyatakan wajib oleh UU No.18 Tahun 2003 (UU Advokat) bagi profesi Advokat. Ketentuan lebih lanjut bahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP Pro Bono). Peradi juga sudah menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Namun, pada praktiknya masih banyak advokat yang kurang menerapkan pro bono pada firma hukum masing-masing, padahal masih banyak masyarakat marjinal yang membutuhkan bantuan hukum.
 
Salah satu upaya untuk membangkitkan semangat advokat untuk melakukan pro bono saat ini adalah mencari titik temu permasalahan, hambatan, dan konsep inovatif apa yang harus diterapkan. Untuk membahas lebih lanjut terkait mengenai hal tersebut hukumonline bekerja sama dengan The Asia Foundation telah menyelenggarakan Pro Bono Roundtable 2019 sebagai upaya lanjutan untuk mendiskusikan pro bono di Indonesia saat ini. Diskusi ini dihadiri oleh beberapa firma hukum, PERADI, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta dimoderatori oleh Dr. David M. L. Tobing, S.H., M.Kn - Founding Partner ADAMS & CO., Counsellors at Law.
 
Diskusi ini diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Februari 2019 di Hukumonline Training Center dan berjalan dengan lancar, peserta yang sangat antusias dalam dalam menyampaikan aspirasinya, serta saling menanggapi satu sama lain dalam hal konsep, pendanaan, regulasi dan mekanisme demi meningkatkan semangat dan terciptanya iklim pro bono yang ideal di Indonesia.
----
 
Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
 
*syarat dan ketentuan berlaku