Workshop Hukumonline 2019

Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi

Workshop ini akan membedah secara mendetil mengenai hal-hal yang harus diketahui oleh Pelaku Bisnis maupun Konsultan Hukum

VFB/FD

Bacaan 2 Menit

Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Senin (1/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Senin (1/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Senin (1/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Senin (1/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Senin (1/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Senin (1/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Senin (1/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Senin (1/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019

Dengan penduduk lebih dari 250 juta, sudah pasti Indonesia menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi pelaku usaha. Bagi pemasok luar negeri, Indonesia adalah pasar potensial, sehingga rugi kalau diabaikan. Sebaliknya, pelaku usaha di dalam negeri juga berusaha menyediakan kebutuhan penduduk dengan beragam produk. Maka timbulah hubungan bisnis antara pemasok dari luar negeri dan distributor di dalam negeri. Para pelaku usaha mengikatkan diri dalam apa yang disebut Perjanjian Distribusi. Tujuannya, tentu saja, mencegah agar hubungan kedua belah pihak berjalan dengan baik. Apabila ada masalah hukum, panduan penyelesaiannya sudah jelas. Demikian pula hak dan kewajiban para pihak. Tetapi, prakteknya, Perjanjian Distribusi tak selalu berjalan mulus. Ada kalanya sumber masalah berasal dari pemasok, ada pula sebaliknya berasal dari distributor. Sebab musabab pengakhiran kontrak bisa beragam. Kasus-kasus yang sudah pernah ditangani dan diputus pengadilan menunjukkan ada beberapa isu krusial yang perlu diperhatian dalam pemutusan Perjanjian Distribusi. Apa saja itu? Berdasarkan hal di atas, Hukumonline.com pada tanggal 1 April 2019 mengadakan Workshop dengan judul "Membedah Aspek Hukum & Penyelesaian Sengketa Perjanjian Distribusi". Workshop ini akan menjadi ruang untuk setiap pelaku bisnis mendapatkan wawasan dan memahami lebih dalam tentang Distribution Agreement.

Workshop ini merupakan bentuk kerjasama antara Hukumonline.com dan SSEK – Indonesia Legal Consultants sebagai narasumber dalam workshop yang membahas tuntas mengenau segala hal yang berkaitan dengan perjanjian distribusi (Distribution Agreement) , mulai dari berkas, klausul hingga beberapa tips mengenai penjalanan aspek hukum yang baik daripada perjanjian distribusi itu sendiri.

Diadakan di Fraser Place Setiabudi – Jakarta Selatan, workshop ini di bagi 3 sesi yang masing-masing secara runut membahas mengenai aspek penting dalam perjanjian distribusi. Dibuka pada sesi pertama oleh Ibu Dewi Savitri Reni, Partner dari SSEK – Indonesia Legal Consultants yang membahas mengenai Ketentuan Umum dari Perjanjian Distribusi dan hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan sejak awal dalam rangka melakukan perjanjian distribusi dengan distributor maupun produsen. Di sesi kedua, dilanjutkan oleh Ibu Fadhillah Rizqy yang merupakan Senior Associate dari SSEK – Indonesia Legal Consultants yang membahas mengenai teknis dari mulai pendaftaran hingga klausul teknis yang wajib di lampirkan dalam sebuah perjanjian distribusi. Ditutup dengan Greita Anggraeni yakni Associate dari SSEK – Indonesia Legal Consultants yang memaparkan mengenai ketentuan dan syarat yang harus terpenuh apabila ingin diadakan pengakhiran dalam sebuah perjanjian distribusi.


------------

 

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

*) syarat dan ketentuan berlaku