Diskusi Hukumonline 2019

Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia

Diskusi ini membahas perkembangan hukum dan praktik layanan P2P Lending saat ini di Indonesia

MHH/FD

Bacaan 2 Menit

Bapak Abadi Abi Tisnadisastra selaku Partner dari AKSET Law dalam Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” , Kamis (11/04). Foto: Redaksi
Bapak Ivan Tambunan selaku Wakil Ketua Bidang Riset, Hukum, dan Etika dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” , Kamis (11/04). Foto: Redaksi
Ibu Mariam Rodja (kiri) selaku Perwakilan dari Hukumonline.com, Bapak Abadi Abi Tisnadisastra (kedua dari kiri) selaku Partner dari AKSET Law, Bapak Ivan Tambunan (tengah) selaku Wakil Ketua Bidang Riset, Hukum, dan Etika dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Bapak Alexander Christian (kedua dari kanan) selaku Regional Digital Marketing Director dari Modalku, dan Ibu Susli Lie selaku Co-Founder dari Dana Cita dalam Sesi satu (1) Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” , Kamis (11/04). Foto: Redaksi
Bapak Hendrikus Passagi selaku Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology dari Otoritas Jasa Keuangan dalam Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” , Kamis (11/04). Foto: Redaksi
Bapak Ricky Pratomo (kiri) selaku Editor dari Hukumonline.com, Bapak Hendrikus Passagi (tengah) selaku Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology dari Otoritas Jasa Keuangan, dan Bapak Abadi Abi Tisnadisastra (kanan) selaku Partner dari AKSET Law dalam Sesi dua (2) Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” , Kamis (11/04). Foto: Redaksi
Bapak Ricky Pratomo selaku Editor dari Hukumonline.com dalam Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” , Kamis (11/04). Foto: Redaksi
Ibu Susli Lie selaku Co-Founder dari Dana Cita dalam Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” , Kamis (11/04). Foto: Redaksi
Ibu Susli Lie selaku Co-Founder dari Dana Cita dalam Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” , Kamis (11/04). Foto: Redaksi
Hukumonline.com mengadakan diskusi dengan topik “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia” yang ditujukan untuk para pelaku usaha di sektor Fintech P2P Lending. Dalam diskusi ini dibahas melalui dua aspek, yaitu:
  • "Perkembangan Praktik Saat Ini dan Permasalahan Hukum” dimana diskusi dihadiri oleh 3 (tiga) panelis, yaitu:
    • Bapak Ivan Tambunan selaku Wakil Ketua Bidang Riset, Hukum, dan Etika dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
    • Bapak Alexander Christian selaku Regional Digital Marketing Director dari Modalku
    • Susli Lie selaku Co-Founder dari Dana Cita
    • Sesi ini dimoderatori oleh Bapak Abadi Abi Tisnadisastra selaku Partner dari AKSET Law
  • Kerangka Hukum dan Implementasi” dimana diskusi dihadiri oleh dua panelis, yaitu:
    • Bapak Hendrikus Passagi selaku Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology dari Otoritas Jasa Keuangan
    • Bapak Abadi Abi Tisnadisastra selaku Partner dari AKSET Law
    • Diskusi ini dimoderatori oleh Bapak Ricky Pratomo selaku Editor dari Hukumonline.com.
Diskusi materi pada sesi 1 meliputi Kepatuhan Pelaku Usaha Teknologi Finansial terhadap Kode Etik Asosiasi Fintech Indonesia untuk Layanan P2P Lending, Peran Asosiasi Fintech Indonesia dalam Pengembangan Teknologi Finansial dan Implementasinya di Indonesia, Peer to Peer Lending sebagai Alternatif Investasi di Era Digital untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Bentuk dan Implementasi Peer to Peer Lending yang ada saat ini di Indonesia, Permasalahan yang sering dihadapi Pelaku Usaha dalam Praktik saat ini serta Arah Perkembangan Inovasi ke Depan
 
Sementara itu, pada sesi 2, diskusi materi meliputi Layanan P2P Lending: Kerangka Hukum dan Implementasi Teknis, Potensi Perkembangan Teknologi Finansial di Indonesia, Ketentuan Manajemen Risiko dari Layanan P2P Lending, Tantangan bagi Pelaku Usaha dalam Proses Registrasi dan Perizinan Penyelenggaraan Layanan P2P Lending, Implikasi terhadap Pelaku Usaha atas Perkembangan Kebijakan dan Regulasi terkait P2P Lending.
 
Secara umum, diskusi ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi. Diskusi ini telah dilaksanakan di Sari Pacific Hotel, Jakarta pada 11 April 2019 lalu.
------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku