Workshop Hukumonline

Beneficial Ownership Disclosure dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana

workshop ini bertujuan untuk mengulas mendalam terkait beneficial ownership dalam perspektif hukum dan pajak

DFC/ES

Bacaan 2 Menit

Bapak Ichwan Sukardi, Managing Partner Tax – RSM Indonesia dalam acara workshop hukumonline 2019 "Beneficial Ownership Disclosure dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana", Rabu (27/03). Foto: RES
Bapak Dr. Yunus Husein S.H., LL.M, Ketua Tim Perancang Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dalam acara workshop hukumonline 2019 "Beneficial Ownership Disclosure dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana", Rabu (27/03). Foto: RES
Pemerintah pada tahun lalu baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme atau biasa disebut regulasi mengenai Beneficial Ownership. Kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat suatu korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum, tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas-aktivitas terlarang lainnya sangat dimungkinkan dapat terjadi. Beberapa kasus pidana mengenai pemilik manfaat ini kerap kali memanfaatkan perusahaannya untuk memperkaya diri sendiri. Sementara, dalam struktur organisasi, orang tersebut tidak tercantum di dalamnya sehingga menjadi celah untuk melakukan korupsi maupun tindak pidana lainnya.
 
Pengetahuan yang memadai atas aspek hukum dan pajak menjadi penting untuk diketahui bagi para pelaku usaha maupun praktisi hukum, oleh karena itu maka, Hukumonline pada tanggal 27 Maret 2019 lalu mengadakan workshop yang berjudul “Beneficial Ownership Disclosure dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana” di Fraser Place, Setiabudi, Jaksel. Kegiatan tersebut mengupas secara mendalam terkait regulasi beneficial ownership dan implikasinya pada pelaku usaha yang disampaikan oleh Bapak Dr. Yunus Husein S.H., LL.M selaku Ketua Tim Perancang Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan juga beneficial ownership disclosure dalam perspektif pajak yang disampaikan oleh Bapak Ichwan Sukardi selaku Managing Partner Tax - RSM Indonesia.
 
Kegiatan ini bekerja sama dengan RSM Indonesia dan berjalan dengan lancar, serta disambut antusias dengan pertanyaan interaktif oleh peserta workshop.
 
----------
Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
 
*) syarat dan ketentuan berlaku