Arsip Kegiatan

Hukumonline.com Roundtable Discussion "Ada Apa dengan Program Profesi Advokat?"

Diskusi ini bertujuan mencari akar permasalahan serta memberikan advokasi terhadap kebijakan program profesi advokat

AM/GC

Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com Roundtable Discussion

Pada 22 Januari 2019 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA). Pada intinya, Permenristekdikti ini mengatur prosedur menjadi advokat harus menjalani PPA yang diselenggarakan organisasi advokat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi (Fakultas Hukum) dengan minimal akreditasi B.  Selama ini prosedur menjadi profesi Advokat didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan adanya Permenristekdikti ini tentu membawa tantangan tersendiri bagi para Advokat mengenai kemungkinan adanya perubahan prosedur untuk menjadi advokat, pemahaman dari setiap asosiasi Advokat serta tujuan dari Pemerintah menerbitkan Permenristekdikti tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan tantangan tersebut, pada Jumat, 5 April 2019, hukumonline.com telah menyelenggarakan Roundtable Discussion dengan topik “Ada Apa dengan Program Profesi Advokat?”, hadir diantaranya Pramasti Puspandita, Kepala Subbagian (Kasubag) Peraturan Perundang-Undangan Kemenristekdikti, selaku Narasumber pada diskusi ini. Hukumonline.com Roundtable Discussion ini dihadiri oleh beberapa asosiasi advokat yang menyampaikan pandangannya mengenai Permenristekdikti ini, hadir diantaranya PERADI, KAI dan AAI, selain itu diskusi dihadiri juga oleh beberapa firma hukum, dan perwakilan dari mahasiswa. David Tobing selaku Advokat senior, memimpin diskusi ini dan memberikan kesimpulan dan masukan dari hadirin. Kedepannya, Kemenristekdikti mempersilakan apabila Asosiasi/ Organisasi Advokat ingin terlibat kedalam proses penyusunan perbaikan Permenristekdikti ini