Workshop Hukumonline 2019

Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia

Workshop ini akan membuka dan mengupas mengenai penggunaan TKA di Indonesia berdasarkan tata aturan yang berlaku di Indonesia.

VFB/ESR

Bacaan 2 Menit

Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia". Selasa (30/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia". Selasa (30/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia". Selasa (30/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia". Selasa (30/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019 "Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia". Selasa (30/4). Foto: Hukumonline.com
Foto-foto Workshop Hukumonline 2019

Setelah terbitnya Perpres 20/2018 ini, penggunaan TKA kembali ramai dibicarakan. Salah satu hal yang menjadi bahan perbincangan adalah bagaimana penerapan dari Peraturan ini apabila dikaitkan dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang telah ada sebelumnya. Oleh sebab itu, penting bagi pelaku usaha maupun kalangan umum untuk mengetahui secara benar tentang tujuan, substansi serta tata acara penggunaan TKA baik berdasarkan Perpres 20/2018 maupun peraturan ketenagakerjaan lainnya.

Atas paparan diatas, Hukumonline.com mengadakan Workshop Hukumonline 2019 “Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia” yang menjadi wadah diskusi dan sharing terkait penggunaan TKA di Indonesia. Workshop ini terbagi atas 2 sesi yang masing-masingnya diisi oleh narasumber yang kompeten di bidang Ketenagakerjaan terutama di sektor tenaga kerja asing.

Diadakan di Aryaduta Hotel, Tugu Tani – Jakarta Pusat, Workshop ini menghadirkan Bpk. Agung Sugiri Wibowo, Kepala Sub Bagian Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mengisi sesi pertama membahas mengenai hal-hal teknis daripada penggunaan TKA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dari mulai teknis penggunaan, syarat dan ketentuan hingga dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha/perusahaan di Indonesia. Dilanjutkan sesi ke-2 yang lebih membahas mengenai mitigasi risiko dan hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam praktik di lapangan terkait penggunaan TKA yang diisi oleh partner dari Firma Hukum Makarim & Taira S., Ibu Lia Alizia yang merupakan konsultan hukum yang berpengalam dalam bidang ketenagakerjaan.

-----------

 

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.

 

 

 

*) syarat dan ketentuan berlaku