Seminar Publik

Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut

Memahami karakteristik industri jasa pengangkutan laut beserta dengan kondisi persaingan dalam industri tersebut

YI/FD

Bacaan 2 Menit

Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut
Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut
Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut
Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut
Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut
Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut
Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut
Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut
Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha pada Industri Jasa Pengangkutan Laut

Hukumonline bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada dan Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Jakarta (KMMIH) telah mengadakan seminar publik yang berjudul “Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha Pada Industri Jasa Pengangkutan Laut” di Ruang Auditorium Lantai 6 Tower B Universitas Gajah Mada Kampus Jakarta, pada Selasa 30 April 2019 pukul 13.00-17.00 WIB.

Seminar publik yang dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum. (Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada) ini membahas secara seksama mengenai kondisi terkini industri jasa pengangkutan laut di Indonesia serta peran pemerintah, khususnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam mengembangkan industri jasa pengangkutan laut yang menghadapi permasalahan oversupply armada pengangkut dibandingkan penurunan volume barang yang diangkut. Pada seminar publik ini, narasumber yang hadir adalah:

1. Faisal Basri, SE., MA., (Ahli Ekonomi/Mantan Komisioner KPPU);

2. Raja Oloan Saut Gurning, ST., M.Sc, Ph.D, (Ahli Pelayaran Institut Teknologi Sepuluh Nopember);

3. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH., M.LI, (Ahli Hukum) ;  dan

4. Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, MA. (Mantan Komisioner KPPU/Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Dalam pemaparannya, panelis pertama, Faisal Basri, menilai bahwa pergeseran fundamental telah dan sedang terjadi pada karakteristik perdagangan dunia, yakni menurunnya perdagangan barang sebanyak 18%, namun meningkatnya perdagangan jasa. Bahkan perdagangan jasa bertumbuh 60% lebih banyak dibanding perdagangan barang. Lebih lanjut, Raja Oloan Saut Gurning menambahkan bahwa perusahaan dan agen pelayaran nasional mengalami kondisi perlambatan yang kuat dikarenakan kondisi oversupply armada. Penurunan pendapatan perusahaan pelayaran yang disebabkan menurunnya permintaan, tidak diikuti dengan kondisi peningkatan biaya produksi (seperti harga bahan bakar, biaya penunjang di pelabuhan, dll) yang justru mengalami peningkatan. Kemudian panelis ketiga, Prof. Ningrum Natasya Sirait mengatakan, hukum persaingan usaha memiliki karakteristik tersendiri dari hukum lainnya. Hukum persaingan usaha merupakan gabungan dari teori hukum dan teori ekonomi, sehingga dalam melakukan analisis hukum persaingan usaha tidak bisa melihat pada hukum atau ekonomi saja, namun harus melihat secara holistik. Panelis terakhir, Sutrisno Iwantono, selaku mantan Ketua KPPU, menjelaskan mengenai peran KPPU dalam implementasi hukum persaingan usaha di Indonesia. 

Seminar ini diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan yang sangat memperhatikan perkembangan industri jasa pengangkutan laut, diantaranya adalah perwakilan dari Indonesian National Shipowners' Association (INSA), pelaku usaha bidang industri jasa pengangkutan laut, praktisi hukum dan ekonomi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Seminar ini berjalan lancar dan interaktif yang ditutup dengan pemberian plakat kepada para pembicara dan perwakilan KMMIH Jakarta yang diserahkan oleh moderator, Amrie Hakim, selaku Direktur Hukumonline.com.