Pelatihan Hukumonline 2019

Strategi Keamanan Siber: Penanganan, Pencegahan, dan Penanggulangan Serangan Siber

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan strategi keamanan siber bagi perusahaan sehingga dapat tercapainya ketahanan dan ketahanan siber bagi perusahaan dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital

MHH/FD

Bacaan 2 Menit

Teguh Arifiyadi selaku Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dalam Pelatihan Hukumonline 2019 "Strategi Keamanan Siber: Penanganan, Pencegahan, dan Penanggulangan Serangan Siber", Rabu (19/06/2019). Foto: RS
Dedi Dwianto selaku Auditor dan Konsultan Keamanan Informasi dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dalam Pelatihan Hukumonline 2019 "Strategi Keamanan Siber: Penanganan, Pencegahan, dan Penanggulangan Serangan Siber", Rabu (19/06/2019). Foto: RS
Raditya Iryandi selaku Praktisi Keamanan Siber dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dalam Pelatihan Hukumonline 2019 "Strategi Keamanan Siber: Penanganan, Pencegahan, dan Penanggulangan Serangan Siber", Kamis (20/06/2019). Foto: Event & Training
Raditya Iryandi selaku Praktisi Keamanan Siber dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dalam Pelatihan Hukumonline 2019

Keamanan siber (cyber security) telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia semenjak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek, seperti aspek sosial, ekonomi, hukum, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat dilihat pada semakin majunya perkembangan penyelenggaraan sistem elektronik serta ekonomi digital. Berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi juga semakin tinggi dan semakin kompleks. Menjaga keutuhan dari keamanan siber dapat menjadi tugas yang sulit meskipun untuk perusahaan yang memiliki kapabilitas teknologi informasi yang tinggi. Sangat diperlukan pengembangan kemampuan respon yang tepat dengan pendekatan yang sistematis dan terstruktur terhadap insiden keamanan siber.

Untuk membangun kemampuan dalam merespon insiden keamanan siber yang efektif, perusahaan perlu mempersiapkan dan melakukan identifikasi kebutuhan dalam proses persiapan, penanganan, dan setelah terjadinya serangan keamanan siber. Selain itu, manajemen risiko yang tepat perlu diterapkan, terlebih apabila sudah terjadi insiden, diperlukan strategi tepat untuk melakukan upaya hukum serta membuka informasi dengan pihak eksternal untuk menjaga nama baik Perusahaan. Untuk menjawab kebutuhan perusahaan tersebut, Hukumonline.com telah mengadakan Pelatihan Hukumonline 2019 “Strategi Keamanan Siber: Penanganan, Pencegahan, dan Penanggulangan Serangan Siber pada Perusahaan” yang akan diadakan pada 19-20 Juni 2019 di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta.

Dalam pelatihan tersebut, hadir tiga pembicara perwakilan dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) yang merupakan pakar dalam isu keamanan siber, yaitu Teguh Arifiyadi selaku Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Dedi Dwianto selaku Konsultan & Auditor Keamanan Informasi, dan Raditya Iryandi selaku Praktisi Keamanan Siber. Pelatihan tersebut membahas mengenai kondisi ideal sistem keamanan siber, manajemen krisis serangan siber, perbaikan dan evaluasi sistem keamanan siber, upaya hukum dan penindakan yang perlu dilakukan, dan penanganan komunikasi perusahaan dengan pihak eksternal.

 

----------

Jika anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*) syarat dan ketentuan berlaku