Talks! Hukumonline 2019

Regulasi Baru Mekanisme Persidangan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Talk Show ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terhadap rangkaian prosedur yang baru dan secara spesifik membahas mengenai sumber perkara dan proses hukum dari Peraturan KPPU terbaru.

MHH/FD

Bacaan 2 Menit

Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li (kiri), Asep Ridwan, S.H., M.H. (kedua dari kiri), Gopprera Panggabean, S.E., Ak., (kedua dari kanan), Christina Desy, S.H., LL.M., (kanan) dalam Talks! Hukumonline 2019 "Regulasi Baru Mekanisme Persidangan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", Rabu (05/19). Foto: Hukumonline.com
Christina Desy, S.H., LL.M. (kiri), Syamsul Ma'Arif, S.H., LL.M., Ph.D (kedua dari kiri), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li. (tengah), Gopprera Panggabean, S.E., Ak., (kedua dari kanan), Asep Ridwan, S.H., M.H. (kanan), dalam Talks! Hukumonline 2019 "Regulasi Baru Mekanisme Persidangan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", Rabu (05/19). Foto: Hukumonline.com
Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li (kiri), Asep Ridwan, S.H., M.H. (kedua dari kiri), Gopprera Panggabean, S.E., Ak., (kedua dari kanan), Christina Desy, S.H., LL.M., (kanan) dalam Talks! Hukumonline 2019

Dua puluh tahun telah berlalu sejak diperkenalkannya Undang-Undang No. 5tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kasus persaingan usaha telah diselesaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penerapan berbagai prosedur penanganan kasus yang ditetapkan berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Namun, perkembangan pesat dalam model dan praktik usaha, serta sejumlah pendekatan berbeda yang sekarang telah diadopsi oleh KPPU, menandakan bahwa prosedur penanganan kasus yang semula ditetapkan berdasarkan Peraturan 1/2010 sudah dianggap tidak sesuai. Akibatnya, baru-baru ini diperbaharui melalui penerbitan Peraturan KPPU No. 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penerbitan peraturan baru ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara antimonopoli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Permasalahan yang sama sebelumnya diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang sudah dicabut dan diganti. Peraturan KPPU 1/2019 menetapkan rangkaian prosedur yang baru dan secara spesifik membahas mengenai sumber perkara dan proses hukum. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan aturan yang lebih detail dalam ketentuan tata cara persidangan dibandingkan sebelumnya. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum bagi para pihak termasuk KPPU dalam proses perkara pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

Namun, masih terdapat beberapa hal yang belum ideal serta kurang efektif dalam perubahan yang ada di Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, seperti due process of law yang masih harus diperbaiki, transparansi belum sepenuhnya, serta kesamaan posisi antara investigator dan terlapor yang belum diakomodasi. Dan masih banyak hal lain yang masih belum terakomodasi di dalam Peraturan KPPU terebut. Hal ini telah dibahas bersama dalam Talks! Hukumonline 2019 "Regulasi Baru Mekanisme Persidangan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" di Hukumonline Training Center pada 22 Mei 2019 lalu. Dalam talk show, hadir tiga pembicara yang merupakan pakar dalam isu perkara persaingan usaha, yaitu Gopprera Panggabean, S.E., Ak., selaku Direktur Penindakan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Asep Ridwan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li selaku Akademisi Hukum Persaingan Usaha. Talk show ini dimoderatori oleh Christina Desy, S.H., LL.M., selaku Manager Riset dan Analisis Hukum dari Hukumonline.com.

 

----------

 

Jika anda tertarik dengan notulensi talk show ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi talk show ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*) syarat dan ketentuan berlaku