Workshop Hukumonline 2019
VFB/ESR
Bacaan 2 Menit
Pencegahan Suap dalam bisnis di Indonesia telah diakomodir oleh beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sebagai bentuk kepatuhan Perusahaan dan mitigasi kerugian bisnis akibat suap yang dilakukan oleh korporasi baik induk, anak perusahaan, maupun afiliasinya dengan perusahaan asing, maka tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang menggunakan Foreign Corrupt Practices Act 1977 atau FCPA & UK Bribery Act sebagai landasan dalam etika bisnis perusahaan. Melalui undang-undang ini, otoritas hukum di Amerika Serikat dapat menjerat korporasi atau warga negara Amerika Serikat yang melakukan tindak pidana korupsi di negara lain termasuk Indonesia. Selain itu, FCPA juga dapat diterapkan terhadap korporasi atau individu dari negara lain yang melakukan tindak pidana korupsi di Amerika Serikat. Bekerja sama dengan Oentoeng Suria & Partners, Hukumonline.com telah menyelenggarakan kegiatan Workshop dengan judul “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia (Angkatan Kedua)”.
Workshop ini menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif dalam memahami praktis bisnis yang baik dan sehat tanpa adanya KKN yang dapat memberikan masalah bagi kelangsungan perusahaan.
Sesi pertama dibuka oleh Ibu Prawidha Murti, Partner dari firma hukum Oentoeng Suria & Partners yang membahas secara detail mengenai implementasi hukum dalam penanganan praktik bisnis anti suap di Indonesia dan segala regulasi yang menaunginya. Yang lalu dilanjutkan oleh Ibu Arinta Handini yang merupakan mantan investigator dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih mengupas mengenai prakti bisnis tidak sehat di Indonesia yang marak terjadi di perusahaan dari mulai urusan luar hingga dalam internal perusahaan, beliau juga memaparkan beberapa tips untuk mengatasi atau bahkan langkah preventif yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan.
----------
Jika anda tertarik dengan notulensi talk show ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi talk show ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.