Arsip Kegiatan

Pro Bono Networking Session

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kolaborasi antara advokat dan organisasi bantuan hukum/ layanan pemberi bantuan hukum untuk bersinergi memberikan pro bono terhadap masyarakat rentan dan marjinal

DFC/FD

Bacaan 2 Menit

Pro Bono Networking Session
Pro Bono Networking Session
Pro Bono Networking Session
Pro Bono Networking Session
Pro Bono Networking Session
Pro Bono Networking Session
Pro Bono Networking Session
Pro Bono Networking Session
Saat ini masyarakat rentan dan marjinal banyak yang membutuhkan akses keadilan namun tidak sesuai dengan jumlah advokat yang menangani kasus tersebut. Banyak advokat menyadari bahwa pro bono merupakan salah satu kegiatan yang penting dilakukan sebagai sumbangsih kepada masyarakat atas kompetensi ilmu hukum yang dimiliki.
 
Pelaksanaan Pro Bono merupakan salah satu jalan untuk mencapai perubahan transformasional dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat rentan dan marjinal. Oleh karena itu, Hukumonline.com dan kerjasama dengan The Asia Foundation melalui program MAJu mengadakan kegiatan Pro Bono Networking Session yang diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi antara Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Advokat dalam memberikan Pro Bono bagi masyarakat rentan dan marjinal.
 
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 September 2019 di Sari Pacific Hotel, Thamrin, Jakarta dan dihadiri oleh advokat, perwakilan organisasi advokat, pusat konsultasi bantuan hukum pada perguruan tinggi, maupun organisasi bantuan hukum. Acara ini dikemas dengan sharing-sharing pengalaman dari beberapa advokat pro bono diantaranya, Asep Ridwan (Partner - Assegaf Hamzah & Partners), David Tobing (Partner – ADAMS&Co.), Veronica Situmorang (Partner – Situmorang & Partners), dan Louise P (founder Socolas); sharing pemberi layanan hukum oleh LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Apik-Jakarta, MaPPI FHUI, dan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Atma Jaya; sharing oleh perwakilan organisasi advokat dan ditutup dengan komitmen bersama oleh seluruh advokat yang turut menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.
 
Komitmen organisasi advokat juga dinilai penting dalam mendorong implementasi pro bono. Komitmen ini diwujudkan dengan. melaksanakan kegiatan pro bono sebagai bagian dari tugas dan profesi advokat, siap membantu dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang terbatas aksesnya; bersikap jujur, transparan, adil dan obyektif; menjalankan profesi advokat sesuai dengan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; siap mendukung inisiatif dan kegiatan pro bono kepada advokat yang lain.