Diskusi Hukumonline 2019

Peta Jalan Industri Otomotif di Indonesia: Tantangan dan Peluang Industri Kendaraan Listrik

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan informasi perkembangan kebijakan pemerintah dalam proses percepatan industri kendaraan listrik berbasis baterai.

DH/FD

Bacaan 2 Menit

Leo Harwidono selaku Technical Services Manager dari Bluebird Group, dalam Diskusi Hukumonline 2019
Mohammad Mustafa Sarinanto selaku Kepala Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE) dalam Diskusi Hukumonline 2019
Cindy Riswantyo selaku Counsel dari firma hukum Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy dalam Diskusi Hukumonline 2019
Diskusi Hukumonline 2019 - Peta Jalan Industri Otomotif di Indonesia: Tantangan dan Peluang Industri Kendaraan Listrik
Diskusi Hukumonline 2019 - Peta Jalan Industri Otomotif di Indonesia: Tantangan dan Peluang Industri Kendaraan Listrik

Hukumonline.com telah mengadakan diskusi dengan topik “Peta Jalan Industri Otomotif di Indonesia: Tantangan dan Peluang Industri Kendaraan Listrik”. Diskusi terbagi dalam 2 (dua) sesi, Sesi I (pertama) membahas mengenai Peta Jalan Kebijakan Industri Otomotif di Indonesia dan Sesi II (kedua) membahas mengenai Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) di Indonesia: Pertimbangan Bisnis dan Hukum, menghadirkan narasumber yaitu Putu Juli Ardika - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN), Mohammad Mustafa Sarinanto - Kepala, Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE), Leo Harwidono - Technical Services Manager, Bluebird Group, Cindy Riswantyo - Counsel, Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy, dan Phalita Gatra - Legal Analyst, Hukumonline.com.

Perkembangan Kebijakan dan Revolusi Industri 4.0 khususnya mellihat kendaraan listrik sebagai disrupsi teknologi, yang mana teknologi baru menggantikan teknologi yang lama. Hal ini membuat pelaku usaha harus segera berinovasi dan mengantisipasi hal tersebut sebagai tantangan. Bagaimana tidak harga kendaraan listrik berbasis baterai/ Battery Electric Vehicle (BEV) terbilang sangat mahal. Selain itu tantangan lain datang dari pasokan listrik dan baterai sebagai bahan bakar dari BEV. Namun pelaku usaha juga dapat melihat peluang bisnis dari adanya BEV, karena suku cadang dan komponen mobil listrik yang terbilang sedikit, sehingga perawatan dan peremajaan BEV pun memakan biaya yang sangat murah bila dibandingan dengan kendaraan dengan mesin yang menggunakan bahan bakar.

Untuk itu pemerintah menyambut positif kehadiran BEV dengan membuat kebijakan, salah satunya memberikan insentif kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagai pengguna kendaraan listrik, yaitu dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai/ Battery Electric Vehicle untuk transportasi Jalan (Perpres 55/2019). Adanya Perpres 55/2019 ini pun adalah agar mendorong Indonesia memproduksi kendaraan listrik sendiri.

Diskusi ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait dengan perkembangan dan tantangan BEV, juga antusiasme mengenai Industri Otomotif Dalam Negeri yang harus sesegera mungkin mengambil sikap dengan adanya BEV. Diskusi ini telah dilaksanakan di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta pada 29 Oktober 2019 lalu.

------------

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku