Diskusi Hukumonline 2019

Implikasi Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat Komersial

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pandangan, pengetahuan, dan informasi terkait kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya dalam suatu perjanjian.

DH/ES

Bacaan 2 Menit

Prof. Hikmahanto Juwana - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sesi I mengenai Ruang Lingkup Kebijakan Penggunaan Bahasa Indonesia
Prof. Hikmahanto Juwana - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
 
Hukumonline.com
&
 
Hukumonline.com
 
 
Hukumonline.com bekerja sama dengan Assegaf Hamzah & Partners mengadakan diskusi dengan topik “Implikasi Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat Komersial” yang diselenggarakan pada Selasa, 19 November 2019, di Le Meridien Hotel, Jakarta.. Penyampaian materi meliputi Ruang Lingkup Kebijakan Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Implikasi Hukum penggunaan Bahasa Indonesia terhadap Perjanjian Privat Komersial.
 
Dijelaskan bahwa kehadiran Peraturan Presiden 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019) adalah terkait indeks penggunaan Bahasa Indonesia yang menurun, sehingga penggunaan Bahasa Indonesia diperlukan terkait dengan karakter dan identitas masyarakat Indonesia. Peraturan ini pun dianggap sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pidato Resmi Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya (Perpres 16/2010) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009). Terkait penggunaan bahasa Indonesia di Perpres 63/2019 masih "abu-abu", karena belum ada kejelasan sanksi, pedoman, dan definisi. Banyak pula kritik terhadap kehadiran Perpres 63/2019 karena tidak sejalan dengan semangat investasi yang ada di Indonesia saat ini. Pemerintah pun masih akan mengeluarkan turunan dari Perpres 63/2019 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan-peraturan daerah sebagai panduan dan pengawasan dari penggunaan bahasa Indonesia. Untuk itu, pemerintah pun seharusnya dalam membuat peraturan-peraturan turut melibatkan para pihak terkait, khususnya pelaku usaha dan praktisi hukum, agar dalam praktiknya pelaku usaha dan praktisi dapat mengimplementasi kan suatu peraturan perundang-undangan tertentu.
 
Secara umum, diskusi berjalan dengan lancar. Para peserta yang hadir sangat antusias dalam menyampaikan pendapat dan menanyakan isu-isu yang terjadi dalam dunia privat komersial terkait dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya dalam suatu perjanjian dan nota kesepahaman.
------------

Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi pelatihan ini tersedia gratis hanya untuk pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku