Diskusi Hukumonline 2020

Implementasi Kebijakan Terbaru E-Commerce berdasarkan PP 80 Tahun 2019 (PMSE)

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan update terbaru bagi pelaku usaha mengenai kerangka regulasi di dalam PP PMSE, serta implikasinya terhadap kegiatan bisnis dan hukum.

KCD/FD

Bacaan 2 Menit

Johannes C. Sahetapy-Engel (kiri), Dr. Riyatno, S.H., LL.M (tengah), Even Alex Chandra (kanan)
Dr. I Gusti Ketut Astawa, S.Sos., M.M
Even Alex Chandra
Even Alex Chandra
Hukumonline.com bekerjasama dengan AKSET Law mengadakan Diskusi dengan topik “Implementasi Kebijakan Terbaru E-Commerce berdasarkan PP 80 Tahun 2019 (PMSE)”. Penyampaian materi yang dibahas adalah mengenai latar belakang, ruang lingkup dan berlakunya PP PMSE serta aspek penting penerapan dalam PP PMSE bagi para pelaku usaha yang berkecimpung dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Diskusi ini dihadiri dan dimoderatori oleh:
 
Narasumber:
 
  • Dr. I Gusti Ketut Astawa, S.Sos., M.M – Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Kementerian Perdagangan RI
  • Abadi Abi Tisnadisastra – Partner, AKSET Law
  • Dr. Riyatno, S.H., LL.M – Kepala Pusat Bantuan Hukum, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Even Alex Chandra – Ketua Bidang Kebijakan Umum, Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Head of Public Policy & Government Relation, Bukalapak
 
Moderator:
 
  • Amrie Hakim – Direktur Pemberitaan dan Konten, Hukumonline.com
  • Johannes C. Sahetapy-Engel – Partner, AKSET Law
 
Selain itu, dengan diberlakukannya PP PMSE maka pelaku usaha yang ingin melakukan PMSE wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur seperti ketentuan perpajakan, perizinan usaha, perlindungan data pribadi, maupun perlindungan konsumen. Secara umum, diskusi ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan mengenai implikasi hukum PP PMSE terhadap perizinan usaha, juga persoalan mengenai klasifikasi pelaku usaha yang diantaranya adalah pedagang, penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE), dan penyedia sarana perantara (PSP). Diskusi ini telah dilaksanakan di Sari Pacific Hotel, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta pada 28 Januari 2020.
------------
 
Jika anda tertarik dengan notulensi diskusi ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi diskusi ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.
 
*syarat dan ketentuan berlaku