Diskusi Publik

“Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya” (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah)

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait seluk beluk pertanahan dan implikasi perjanjian yang dapat merugikan pemilik asli tanah dan pembeli beritikad baik selanjutnya

DFC/FD

Bacaan 2 Menit

Dalam kegiatan Diskusi Publik “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya” (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah), pada 18 Februari 2020 di Sari Pacific Hotel, Jakarta (18/2) Foto: Redaksi Hukumonline.com
Dalam kegiatan Diskusi Publik “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya” (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah), pada 18 Februari 2020 di Sari Pacific Hotel, Jakarta (18/2) Foto: Redaksi Hukumonline.com
Dalam kegiatan Diskusi Publik “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya” (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah), pada 18 Februari 2020 di Sari Pacific Hotel, Jakarta (18/2) Foto: Redaksi Hukumonline.com
Tanah pada hakikatnya tidak hanya digunakan sebagai hunian semata, tetapi juga untuk melakukan usaha hingga sebagai jaminan berbagai bentuk pinjaman. Saat ini perkembangan pembangunan di Indonesia semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah investasi. Hal tersebut menimbulkan potensi permasalahan terkait kepemilikan tanah. Permasalahan terkait jual-beli tanah tersebut tak jarang banyak merugikan pembeli beritikad baik. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Hukumonline mengadakan kegiatan Diskusi Publik “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya” (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah).
 
Diskusi ini dihadiri oleh panelis-panelis yang ahli dalam bidangnya, yang diantaranya ialah: I Gusti Agung Sumanatha, S.H. M.H (Hakim Agung, Mahkamah Agung RI), Dr. Suparjo, S.H., M.H (Akademisi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dr. H. Johamran Pransisto S.H. M.H (Kepala Bagian Perundang-undangan I – Kementerian ATR/BPN RI); dan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. Diskusi ini dimoderatori oleh Christina Desy, S.H., LL.M. - Legal Research & Analyst Manager, Hukumonline.com.
 
Materi yang disampaikan antara lain terkait Kerangka Hukum Pertanahan di Indonesia, Tantangan Praktik Jual Beli Tanah di Indonesia, Implementasi Putusan Pengadilan terkait Sengketa Pertanahan dengan Perjanjian Nominee di Indonesia, dan Perjanjian Nominee dalam KUHPerdata dan Regulasi Pertanahan di Indonesia serta Pengaturan yang Ideal terkait Kepemilikan Tanah.
 
Secara umum, rangkaian kegiatan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antusias terhadap diskusi terkait pertanahan dan permasalahannya. Kegiatan ini telah dilaksanakan di Hotel Sari Pacific, Jakarta pada 18 Februari 2020 lalu.