Workshop Hukumonline 2020

Upaya Perlindungan Konsumen dalam Era Digital dan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bertukar pemikiran mengenai langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh pelaku usaha dalam menghadapi gugatan konsumen

NJ/ES

Bacaan 2 Menit

Teguh Arifiyadi, Chairman ICLC dalam Workshop Hukumonline: Upaya Perlindungan Konsumen dalam Era Digital dan Penyelesaian Sengketa Konsumen (12/3/2020)
David Tobing, Partner ADAMS&Co dalam Workshop Hukumonline: Upaya Perlindungan Konsumen dalam Era Digital dan Penyelesaian Sengketa Konsumen (12/3/2020)
David Tobing, Partner ADAMS&Co dalam Workshop Hukumonline: Upaya Perlindungan Konsumen dalam Era Digital dan Penyelesaian Sengketa Konsumen (12/3/2020)
Hukumonline.com mengadakan Workshop dengan judul topik “Upaya Perlindungan Konsumen dalam Era Digital dan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penyampaian materi terbagi dalam 3 Sesi. Di Sesi 1, narasumber membahas mengenai Tinjauan Umum mengenai Perlindungan Konsumen di Era Digital, pada Sesi 2 membahas mengenai Regulasi perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Eknomi Teknologi, dan di Sesi 3 membahas mengenai Gugatan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Pengadilan. Narasumber pada diskusi kali ini diantaranya terdiri dari:
 
Narasumber:
  • Bambang Sumantri, M.B.A.,Anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN)
  • Teguh Arifiyadi, Chairman of Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
  • David M.L. Tobing, Partner, Adams & Co
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Pada workshop ini dijelaskan terlebih dahulu latar belakang Perlindungan Konsumen di Indonesia secara mendasar, yang akhirnya dituangkan kedalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Setelah itu dibahas mengenai teori-teori umum mengenai hukum perlindungan konsumen, serta kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999, tugas dan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
 
Dalam workshop ini dibahas mengenai UU Perlindungan Konsumen yang belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan konsumen yang dilaksanakan secara digital, namun dalam UU ITE dan beberpa peraturan terkait mengakomodir untuk melindungi hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen. Perlindungan yang dimkasud diantaranya: data pribadi dan perlindungan konsumen lainnya yang traksaksi nya dilakukan secara digital. Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen juga penting untuk diketahui baik oleh pelaku usaha maupun konsumen itu sendiri.
 
Secara umum, workshop ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi dan sharing terkait dengan persoalan-persoalan dan pengalamannya dalam Kasus Penyelesaian Sengketa Konsumen. Workshop ini telah dilaksanakan di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta pada 12 Maret 2020.
------------

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku