Webinar Hukumonline 2020

Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi

Webinar ini bertujuan agar pelaku usaha, praktisi hukum, dan masyarakat lainnya memahami teknis pelaporan prinsip pemilik manfaat di Ditjen AHU Kemenkumham

DH/FD

Bacaan 2 Menit

Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi
Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi
Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi
Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi
Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi
Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi
Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat melalui AHU Online dan Implikasinya bagi Korporasi" yang ditujukan untuk para pelaku usaha maupun praktisi hukum. Tujuan dari webinar ini ialah memberikan pemahaman mengenai teknis penyampaian atau pelaporan pemilik manfaat di korporasi kepada Ditjen AHU Kemenkumham.

Webinar ini disampaikan oleh Bapak Santun Maspari Siregar S.H, M.H.Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DItjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan materi yang dimulai dari:

  • Penerapan beneficial ownership/ prinsip mengenal pemilik manfaat, oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online berdasarkan Perpres 13/2018, Permenkumham 15/2019, dan Permenkumham 21/2019;
  • Peran dan kesiapan Ditjen AHU Kemenkumham dalam menyelenggarakan prinsip mengenal pemilik manfaat;
  • Persiapan dokumen dan kebutuhan korporasi dalam pelaporan pemilik manfaat;
  • Tata cara praktik penyampaian informasi, pertukaran informasi, dan permintaan informasi terkait dengan Prinsip Pemilik Manfaat di suatu korporasi dalam Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi, melalui AHU Online;
  • Kewajiban pelaporan pemilik manfaat, serta Implikasinya (Insentif dan sanksi) bagi Korporasi.

Ditekankan oleh Pak Santun Maspari Siregar, bahwa Ditjen AHU Kemenkumham, tidak dapat berjalan sendiri untuk penerapan dan pengawasan prinsip mengenali pemilik manfaat. Pada praktinya perlu ada "support" dari seluruh komponen masyarakat, khususnya korporasi dan notaris. Karena mereka memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dan menyampaikan/ melaporkannya, berdasarkan Perpres 13/2018, Permenkumham 15/2019, dan Permenkumham 21/2019. Selain itu, korporasi pun tidak perlu "ketakutan" dalam melaporkan pemilik manfaat. Karena juga hasil pelaporan akan berguna bagi transparansi dan penegakan hukum di Indonesia.

Ada pula kasus-kasus terkait pemilik manfaat, banyak ditemukan bahwa pemilik manfaat "bersembunyi" pada layer-layer tertentu pada suatu Korporasi. Untuk itu, Kemenkumham melalui Ditjen AHU pun akan membantu dalam kasus-kasus tertentu, apabila ada korporasi/ pihak yang kesulitan dalam mencari pemilik manfaat, agar kedepannya dapat bersama-sama menemukan pemilik manfaat yang sesungguhnya dari suatu korporasi.

Secara umum, webinar dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2020.

--------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku