Free Webinar Hukumonline 2020
DH/AMK
Bacaan 2 Menit
Meningkatnya status COVID-19 sebagai pandemi global membawa dampak bagi perekonomian masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan merespon dengan memberi stimulus kebijakan fiskal jilid 2 (dua) untuk memitigasi dampak negatif COVID-19 pada ekonomi dengan memberikan relaksasi PPh dan restitusi PPN dipercepat. Stimulus kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap pertumbuhan sektor usaha, korporasi maupun masyarakat. Terkait hal tersebut, Hukumonline akan mengadakan:
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Peraturan Menkeu 23 Tahun 2020)
| |
Waktu Kegiatan
| |
Hari, Tanggal: Rabu, 8 April 2020 | |
Narasumber
| |
Dr. Nufransa Wira Sakti - Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
Yunirwansyah - Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
Materi
“Relaksasi Perpajakan dan Insentif Keuangan Merespon COVID-19” disampaikan oleh Dr, Nufransa Wira Sakti
“Tantangan Hukum dan Perkembangan Regulasi Perpajakan dalam Merespon COVID-19" disampaikan oleh Bapak Yunirwansyah
Pendaftaran
| |
Kami informasikan bahwa saat ini pendaftaran fully booked.
| |
Contact Person:
Galuh Chandra ([email protected]) |