Free Webinar Hukumonline 2020

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona  (Peraturan Menkeu 23 Tahun 2020)

DH/AMK

Bacaan 2 Menit

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona  (Peraturan Menkeu 23 Tahun 2020)

Meningkatnya status COVID-19 sebagai pandemi global membawa dampak bagi perekonomian masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan merespon dengan memberi stimulus kebijakan fiskal jilid 2 (dua) untuk memitigasi dampak negatif COVID-19 pada ekonomi dengan memberikan relaksasi PPh dan restitusi PPN dipercepat. Stimulus kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap pertumbuhan sektor usaha, korporasi maupun masyarakat. Terkait hal tersebut, Hukumonline akan mengadakan:

Free Webinar Hukumonline 2020

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona  (Peraturan Menkeu 23 Tahun 2020)

 
 
Waktu Kegiatan
 

Hari, Tanggal: Rabu, 8 April 2020
Waktu: 13.30 s/d 15.20 WIB

Narasumber
 
 

Hukumonline.com 

Dr. Nufransa Wira Sakti - Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia                        

  
 

            Hukumonline.com              

Yunirwansyah - Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan Republik Indonesia                           

Materi
 

“Relaksasi Perpajakan dan Insentif Keuangan Merespon COVID-19”  disampaikan oleh Dr, Nufransa Wira Sakti

  • Perkembangan umum perpajakan pasca COVID-19;
  • Penjelasan mengenai dasar-dasar kebijakan relaksasi pajak 1-4.
 

“Tantangan Hukum dan Perkembangan Regulasi Perpajakan dalam Merespon COVID-19" disampaikan oleh Bapak Yunirwansyah

  • Peraturan dan akibat hukum yang harus diperhatikan terkait perpajakan yang berkaitan dengan relaksasi pajak dan insentif keuangan 1-4.
 
Pendaftaran
 
 
Kami informasikan bahwa saat ini pendaftaran fully booked. 

 

 
Contact Person:
Galuh Chandra ([email protected])