Webinar Hukumonline 2020

Kewajiban Melaksanakan Kontrak dalam hal Terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure) dikaitkan dengan Kondisi Terkini

Webinar ini bertujuan untuk mengedukasi terkait pelaksanaan perjanjian/kontrak dalam hal terjadinya keadaan kahar (force majeure) dan kaitannya dengan kondisi terkini bagi para pihak dalam perjanjian

KCD/FD

Bacaan 2 Menit

Christina Desy sebagai Moderator Webinar Hukumonline 2020 Kewajiban Melaksanakan Kontrak dalam hal Terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure) Dikaitkan dengan Kondisi Terkini
Prof. Hikmahanto Juwana sebagai Narasumber Webinar Hukumonline 2020 Kewajiban Melaksanakan Kontrak dalam hal Terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure) Dikaitkan dengan Kondisi Terkini
Bapak Mohamad Kadri dan Bapak Bonie Guido sebagai Narasumber Webinar Hukumonline 2020 Kewajiban Melaksanakan Kontrak dalam hal Terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure) Dikaitkan dengan Kondisi Terkini
Bapak Mohamad Kadri dan Bapak Bonie Guido sebagai Narasumber Webinar Hukumonline 2020 Kewajiban Melaksanakan Kontrak dalam hal Terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure) Dikaitkan dengan Kondisi Terkini

Sebuah kontrak atau perjanjian membentuk suatu entitas privat antara para pihak yang terlibat di dalamnya, dimana masing-masing pihak memiliki hak secara yuridis untuk menuntut pelaksanaan atau dipenuhinya segala unsur yang ada dalam perjanjian tersebut. Namun, hubungan hukum yang lahir melalui kontrak/perjanjian tersebut tidak selalu terpenuhi maksud atau tujuannya (prestasi), dimana hal tersebut dapat terjadi karena pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut melakukan cidera janji atau breach of contract (wanprestasi). Wanprestasi ini dapat terjadi dan dilakukan baik itu oleh kedua belah pihak, karena adanya paksaan, kekeliruan, kecurangan, maupun keadaan kahar/memaksa atau yang dikenal sebagai force majeure. Spesifiknya, ada beberapa penyebab terjadinya force majeure. Melihat kondisi terkini dimana sedang terjadi wabah penyakit yang besar, maka pelaksanaan terhadap suatu perjanjian/kontrak yang sedang berlangsung diantara para pihak yang terikat menjadi terganggu, bahkan dapat berakibat batal atau tidak terpenuhinya prestasi dalam perjanjian tersebut. 

Ditengah situasi genting terkait COVID-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Kewajiban Melaksanakan Kontrak dalam hal Terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure) Dikaitkan dengan Kondisi Terkini" yang ditujukan untuk para pelaku usaha maupun praktisi hukum. Tujuan dari webinar ini ialah untuk mengedukasi terkait pelaksanaan perjanjian/kontrak dalam hal terjadinya keadaan kahar (force majeure) dan kaitannya dengan kondisi terkini bagi para pihak dalam perjanjian.

Pemaparan materi pada webinar ini disampaikan oleh Bapak Mohamad Kadri selaku Senior Partner dari Guido Hidayanto & Partners, Bapak Bonie Guido selaku Partner dari Guido Hidayanto & Partners, Prof. Hikmahanto Juwana selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani. Selain itu, Webinar ini juga dimoderatori oleh Christina Desy selaku Manager of Legal Research & Analysis dari Hukumonline.com. Dalam Webinar ini dijelaskan hal-hal mengenai force majeure dengan materi sebagai berikut:

  • Pengaturan force majeure dalam hukum di Indonesia
  • Unsur-unsur terpenuhinya force majeure
  • Wabah penyakit sebagai alasan force majeure secara umum
  • Force majeure dalam kaitannya dengan Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
  • Klausula force majeure dalam perjanjian/kontrak
  • Strategi klaim force majeure dalam situasi pandemi COVID-19
  • Implikasi force majeure atas sebuah perjanjian/kontrak
  • Force majeure dalam financing agreement
  • Contoh kasus force majeure yang berkaitan dengan situasi pandemi sekarang ini
  • Mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh para pihak

Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2020.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku